Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahasiswa UI Pertimbangkan Ajukan Gugatan Uji Materi Revisi UU TNI

Mahasiswa FHUI tengah mempertimbangkan pengajuan gugatan uji materil revisi UU TNI ke MK. Kenapa?

21 Maret 2025 | 15.55 WIB

 Mahasiswa Fakultas Hukum UI mengajukan gugatan uji formil RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi, 21 Maret 2025. Tempo/Andi Adam Faturahman.
Perbesar
Mahasiswa Fakultas Hukum UI mengajukan gugatan uji formil RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi, 21 Maret 2025. Tempo/Andi Adam Faturahman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan uji materi Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, para mahasiswa UI ini telah mengajukan gugatan uji formil RUU TNI ke Mahkamah lantaran menilai proses pembentukkan undang-undang tersebut inkonstitusional. "Tentunya, kami sangat mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi RUU TNI," kata salah satu pemohon, Muhammad Alif Ramadhan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alif mengatakan, rencana untuk melayangkan gugatan tersebut akan dilakukan setelah hasil kajian dan diskusi mengenai Pasal-pasal dalam RUU TNI rampung dilakukan.

Saat ini, kata dia, mahasiswa akan lebih berfokus dulu pada gugatan uji formil yang telah didaftarkan ke Mahkamah. "Kami mahasiswa akan selalu memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan utama publik," ujar dia.

Pada Kamis, 20 Maret lalu. DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II Tahun 2024-2025.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembahasan revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi, yaitu pada Pasal 7, 47, dan 53.

"Kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional," ujar politikus PDIP itu.

Namun, menurut mahasiswa UI, proses pembentukkan-penyusunan RUU TNI dianggap janggal dan tergesa-gesa. Kuasa hukum mahasiswa, Abu Rizal Biladina mengatakan, kejanggalan dapat dilihat pada bagaimana DPR mengabaikan tata cara pembentukkan dan penyusunan aturan perundang-undangan.

Menurut dia, dalam proses pembentukkan aturan perundang-undangan telah diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan atau P3 untuk mematuhi asas-asas yang berlaku.

Asas tersebut, Abu Rizal mengatakan, adalah asas keterbukaan yang dalam hal ini tidak dapat dilaksanakan oleh DPR dalam pembahasan RUU TNI.

"DPR tidak memberikan atau mempublikasikan naskah akademis sebelum RUU ini disahkan, sehingga jelas ini adalah bentuk pelanggaran," kata Abu Rizal.

Gugatan ini teregistrasi di situs resmi Mahkamah dengan Nomor Perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus