Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Mahfud MD akan menemui Presiden Joko Widodo pada siang ini, Jumat, 9 Juni 2023. Mahfud akan menyampaikan hasil analisisnya perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil analisisnya sudah selesai, nanti akan saya laporkan ke presiden pukul 2," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Usai menemui presiden, Mahfud berjanji akan langsung menyampaikan hasilnya ke publik. "Dan mungkin sudah itu saya keluar daru Istana, saya umumkan," ujar Mahfud.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya perihal pertimbangan dalam temuan analisisnya, Mahfud enggan menjabarkan. Dia menyebut nanti akan menyampaikan usai pertemuan dengan Jokowi. "Nanti diberitahukan," ucapnya.
Adapun langkah yang dilakukan pemerintah menyikapi putusan MK ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, kata Mahfud, akan dilakukan sesuai dengan bahasan analisisnya. "Sesuai dengan apa yang diumumkan itu, lalu langkah lanjutnya nanti akan disampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak kritik dari masyarakat. Bahkan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan putusan MK ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut tidak bertafsir tunggal.
Mahfud menyebut ada usulan dari berbagai pakar agar pemerintah bertanya langsung ke MK soal vonis tersebut. Namun, Mahfud mengatakan belum mempertimbangkan usulan itu karena MK selama ini tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya atau bahkan memberikan fatwa. "Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.
Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat multitafsir dan bahkan problematik. Putusan tersebut membuat jabatan Firli Bahuri cs yang awalnya hanya empat tahun menjadi lima tahun. "Jika ada pihak yang mencoba untuk menjustifikasi putusan a quo terhadap eksistensi kepemimpinan KPK saat ini, sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini," ujar Fahri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 27 Mei 2023.