Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Maju, dengan Keterbatasan

Marsudhi Hanafi menjadi ketua tim penyidik kasus Munir di Markas Besar Polri. Sulit dibawa ke pengadilan.

4 Juli 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) pimpinan Marsudhi Hanafi didistribusikan ke Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Bahan-bahan itu nanti dipelajari, kemudian dicek dan dikumpulkan," kata Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, mengatakan, Markas Besar Polri kini membentuk tim baru khusus menangani kasus Muair. Tim ini diketuai Marsudhi Hanafi, mantan Ketua TPF Munir. Menurut Makbul, Marsudhi memang ditunjuk lantaran dia mantan Ketua TPF itu. Klop.

Makbul belum tahu pasti berapa jumlah anggota tim penyidik yang baru. Yang jelas, dalam tim itu Marsudhi diberi keleluasaan menunjuk langsung anggota timnya, baik dari dalam maupun dari luar Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Wakil Kepala Divisi Humas, Brigjen Polisi Sunarko, menjelaskan, tim penyidik baru ini akan berjumlah 30 personel polisi dan akan menggandeng NCB, Laboratorium Forensik, dan Polda Metro Jaya.

Marsudhi Hanafi menyadari, "Tim penyidik yang baru ini diharapkan dapat menyelesaikan dan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang belum selesai." Mantan anggota TPF, Usman Hamid, menyambut baik penunjukan Marsudhi. Usman menyatakan, Marsudhi telah berjanji akan bekerja sesuai target TPF, yakni mempercepat proses penyidikan, terutama menyangkut penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Memang, Usman tak menampik adanya resistensi dari beberapa pihak, termasuk dari dalam Markas Besar Polri sendiri. Namun, ia yakin Marsudhi akan bisa menjalankan tugas barunya. Sebagai mantan Ketua TPF, Marsudhi tahu pasti pihak yang harus dia buru dengan mengukur fakta-fakta yuridis yang sudah diperoleh untuk menjadi landasan penetapan tersangka baru.

Seperti dikemukakan Usman, "TPF memiliki keyakinan bahwa penyidik sudah saatnya menetapkan tersangka baru." Menurut dia, rencana tim penyidik yang akan mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas Pollycarpus sejalan dengan rekomendasi TPF yang meyakini pembunuhan Munir adalah pembunuhan berencana.

Dengan bersenjatakan pasal itu, kata Usman, penyidik bertanggung jawab untuk menunjukkan hubungan langsung antara Munir sebagai korban, barang bukti, dan pelaku. Menanggapi soal ini, Kepala Kepolisian RI, Da'i Bachtiar, mengakui penetapan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Munir dengan informasi yang sangat terbatas, hanya berdasarkan analisis lapangan.

Menurut Da'i, jika hanya berdasarkan analisis tanpa fakta hukum, kasus ini sulit dibawa ke Pengadilan. Ia juga menyatakan kesulitan lain dalam mengungkap kasus ini karena polisi tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Padahal, katanya, "Untuk mengungkap suatu kasus kami selalu berangkat dari olah TKP."

Da'I menyatakan, dokumen hasil olah TKP yang dilakukan oleh otoritas Belanda tidak bisa mendukung upaya penyidikan polisi. "Kami kehilangan momentum olah TKP, sehingga menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka dengan segala keterbatasan informasi," katanya.

Meski begitu, seperti dikemukakan Makbul Padmanegara, Marsudhi diharapkan membawa hasil optimal. Mengenai pemanggilan terhadap sejumlah mantan petinggi BIN, Makbul mengatakan akan meminta keterangan dari siapa saja yang terkait dengan kasus terbunuhnya Munir.

Andari Karina Anom, Erwin Daryanto, Astri Wahyuni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus