Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam konteks kehidupan berbangsa, sebuah negara memerlukan "pondasi" yang kuat agar dapat berdiri tegak. Pondasi tersebut menjadi dasar yang mendasari penyelenggaraan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk Indonesia, pondasi ini adalah Pancasila. Dalam hal ini, kedudukan Pancasila memiliki posisi vital untuk menopang keberhasilan dan kestabilan negara Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pancasila juga merupakan ideologi yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia. Lebih dari sekadar menjadi ideologi, Pancasila juga berperan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dijadikan sebagai pijakan utama untuk menjalankan pemerintahan negara. Berikut adalah penjelasan mengenai makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS Kelas VIII, dijelaskan bahwa Ir. Soekarno memperkenalkan Pancasila pertama kali pada sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Ir. Soekarno menyebut Pancasila sebagai esensi jiwa bangsa Indonesia yang terabaikan selama berabad-abad oleh pengaruh kebudayaan Barat.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata "panca" yang berarti lima dan "sila" yang artinya sendi atau dasar. Pancasila diresmikan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Para pendiri Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap negara memerlukan fondasi, termasuk cita-cita dan tujuan yang unik. Pancasila pun dijadikan sebagai dasar untuk penyelenggaraan negara negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.
Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTS Kelas VIII, Pancasila berarti lima dasar. Kelima sila ini merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan yang tidak bisa dipisahkan antara satu sila dengan sila lainnya dan tidak bisa dipecah-pecah.
Sila pertama mendasari dan menjiwai empat sila lainnya. Sila kedua dijiwai oleh sila pertama dan menjiwai sila ketiga, keempat, dan kelima. Sila ketiga dijiwai oleh sila pertama dan kedua, serta menjiwai sila keempat dan kelima. Demikian seterusnya. Berikut adalah makna Pancasila sebagai dasar Negara.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam paparannya mengenai Pancasila, Bung Hatta menjelaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan yang membimbing cita-cita negara ke arah kebenaran. Ini berarti negara pada dasarnya tidak boleh menyimpang dari jalur yang benar.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menyiratkan bahwa tata kelola negara harus berdasarkan nilai-nilai keagamaan, di mana tindakan negara harus diakui atas keberadaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pengakuan ini menciptakan komitmen negara untuk merumuskan kebijakan yang mencerminkan keagungan sifat-sifat Tuhan, seperti kasih sayang, keadilan, dan kesucian. Negara juga memberikan kebebasan kepada setiap penduduk untuk menjalankan agama dan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan makna dalam menyelenggarakan negara harus menghormati nilai kemanusiaan dengan memposisikan manusia secara adil dan beradab sesuai harkat dan martabatnya.
Contohnya, negara diwajibkan untuk menjamin hak asasi seluruh warganya, meliputi hak hidup, membentuk keluarga, pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, perlakuan yang sama di mata hukum, kebebasan beragama, beribadah sesuai agama, kebebasan berkumpul, berorganisasi, menyampaikan pendapat, dan hak-hak lainnya sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 A–J UUD RI Tahun 1945.
3. Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia menekankan bahwa bangsa Indonesia adalah entitas tunggal yang tidak dapat dibagi-bagi.
Makna dari Sila Persatuan Indonesia adalah bahwa dalam pengelolaan negara, penting untuk memelihara nilai persatuan bangsa. Ini berarti negara mengakui dan menghargai keberagaman penduduknya sebagai modal untuk mencapai kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga, sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara harus mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat.
Artinya, proses pengambilan kebijakan-kebijakan negara diputuskan dengan memperhatikan nilai-nilai musyawarah untuk mufakat. Dalam hal ini, setiap rancangan undang-undang dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama presiden untuk mendapat persetujuan dan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan negara harus mengutamakan nilai keadilan sosial demi terciptanya kehidupan seluruh rakyat Indonesia yang makmur dan sejahtera.
Artinya, negara harus berupaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Daftar Tokoh Dibalik Lahirnya Pancasila