Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jakarta Patroli 24 Jam Antisipasi Politik Uang

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putra Jaya, mengatakan, ada potensi pelanggaran pilkada berupa politik uang di masa tenang Pilkada 2024

25 November 2024 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putra Jaya, mengatakan, ada potensi pelanggaran pilkada berupa politik uang di masa tenang Pilkada 2024. Karena itu, Bawaslu DKI Jakarta dan jajaran melakukan patroli untuk mengantisipasi praktik politik uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama 24 jam kita deteksi potensi kerawanan melalui patroli pengawasan. Deteksi soal money politics," kata Reki saat dihubungi, Ahad 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reki mengatakan, petugas Bawaslu DKI Jakarta termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sudah diminta untuk melakukan patroli. Patroli terutama diminta pada malam hari. Sebab, waktu itu berpotensi digunakan untuk melakukan praktik money politics.

"Pas waktu istirahat itu momen mereka. Waktu itu rawan supaya kita bisa melakukan patroli," kata Reki.

Pada masa tenang ini, Reki mengatakan, seluruh kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan. Ia pun mengimbau kepada peserta Pilkada tidak melakukan aktivitas kampanye.Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan.

"Penindakan akan dilakukan sesuai dengan penanganan pelanggaran pilkada sesuai aturan UU Pilkada dan Peraturan Bawaslu," kata Reki.

Reki pun mengimbau masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan. Bila ditemukan dugaan pelanggaran dapat disampaikan ke Bawaslu melalui kontak di media sosial Instagram dan kontak WhatsApp. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, paslon yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. 

Dalam periode itu, KPU mengizinkan paslon menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas batas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.

Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024

Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prabowo mengesahkan libur Pilkada lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024.

“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis poin a pertimbangan Keppres tersebut.

Pertimbangan lain dalam Keppres itu adalah ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.


Pilihan Editor: Sanksi Pidana bagi Pemberi-Penerima Politik Uang di Pilkada, Penjara Plus Denda

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus