AKHIRNYA panti pijat, tempat mandi uap, diskotek, dan kelab malam dibolehkan di Yogya. Sabtu pekan lalu, DPRD Tingkat I Yogyakarta berbulat suara mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang memungkinkan dibukanya usaha seperti panti pijat dan lain-lainnya. Yogya selama ini dikenal sebagai daerah tujuan wisata terbesar setelah Bali dan Jakarta. Tahun 1987, 294.716 wisawatawan asing dan 2,7 juta turis domestik berkunjung ke sana. Sementara itu, pemerintah bermaksud melegalkan berbagai macam usaha rekreasi dan hiburan umum. Maka, disusunlah Perda yang membolehkan adanya kelab malam, diskotek, panti pijat, dan panti mandi uap. Sebelum ini, usaha panti pijat dan diskotek sudah ada di Yogya. Menurut catatan Dinas Sosial provinsi itu, di sana terdapat 8 panti pijat yang mempekerjakan wanita sebagai pemijat. Lima di antaranya ada di wilayah Kabupaten Bantul. Sisanya di Kabupaten Sleman. Dalam wilayah Kota Madya Yogya, justru hanya ada 2 panti pijat tunanetra. Dulu ada 4 diskotek yang beroperasi, tapi kini tinggal dua yang masih mengentak Yogya: Colombo Disco dan Umbang Tirto Disco. Sedang kelab malam tak ada. Ada panti pijat dan diskotek yang berlokasi di wilayah Bantul dan Sleman, tapi sebetulnya lebih dekat dengan Yogya ketimbang kota kabupaten masing-masing. Misalnya Colombo Disco dekat kampus IKIP Yogya itu. Itu sebabnya ada protes dari kalangan mahasiswa. Sekitar 100 mahasiswa datang ke gedung DPRD, menolak rancangan Perda itu Jumat pekan lalu. Menurut mereka, sebagai kota wisata, budaya, dan pelaiar, panti pijat, dan kelab malam tak layak untuk Yogya. Dalam poster mereka, antara lain tertulis, "anti mandi uap dan pijet-pijet." Pada hari yang sama ibu-ibu wakil Badan Musyawarah Wanita Islam Yogya pun datang dengan maksud sama. "Pokoknya, kami menyatakan keberatan bila dewan menyetujui (rancangan itu)," kata Ny. Muh Fattah, salah seorang delegasi Para pimpinan dewan menanggapi baik kedatangan mereka. "Tapi sayang, Saudara-saudara menyampaikan aspirasi terlambat," kata Parwoto, Ketua DRPD Tingkat I Yogyakarta. Keempat fraksi di DPRD sudah menyetujui rancangan Perda itu. "Lagi pula Perda itu dibuat justru untuk mengatur dan menanggulangi ekses negatif." Maka, Perda pun disetujui. Tok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini