Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mayoritas Fraksi Menolak Usul KPK

Presiden akan bertemu dengan pemimpin KPK.

9 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mayoritas Fraksi Menolak Usul KPK Presiden akan bertemu dengan pemimpin KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Delapan dari sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul untuk memisahkan pidana korupsi dari aturan pidana umum. Usul ini didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan berbagai organisasi masyarakat yang khawatir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, mengatakan perbedaan lamanya pidana penjara dan denda antara Rancangan KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengubah substansi aturan tersebut. KPK tetap diberi kewenangan dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. "Acuan kerja mereka tetap dengan aturan sektoral," kata dia, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh fraksi lain yang setuju memasukkan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam KUHP adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golkar menyatakan, bab pemberantasan korupsi masih dapat dikeluarkan asal ada alasan yang kuat.

KPK dan sejumlah organisasi masyarakat sipil berkali-kali mengungkapkan, perbedaan aturan penindakan korupsi dalam dua beleid itu bakal memperlemah KPK. Dalam Rancangan KUHP per Mei 2018, Pasal 723 menyebutkan semua aturan sektoral tidak berlaku lagi setelah setahun KUHP disahkan.

Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, mengatakan masuknya aturan pemberantasan korupsi dalam KUHP justru memperkuat kelembagaan KPK. "Mereka bisa menggunakan kedua undang-undang dalam bekerja," katanya.

Anggota Fraksi PAN, Mulfachri Harahap, menuturkan, pasal korupsi perlu masuk dalam Rancangan KUHP untuk memperkuat payung kerja penegak hukum. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengatakan KPK tetap bekerja menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan anggota Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, dan Sekretaris Jenderal NasDem, Jhonny G. Plate, berpendapat bahwa masuknya pidana korupsi dalam KUHP mempertegas kewenangan KPK yang sering dituding menyimpang dari asas hukum umum. Adapun anggota Fraksi PKB, Mohammad Toha, mengatakan, jika ada desakan masyarakat, partainya siap mendukung usul KPK. Kemarin, Presiden Joko Widodo menyebutkan akan bertemu pemimpin komisi antirasuah seusai Lebaran. REZKY ALVIONITASARI | BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA | INDRI MAULIDAR

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus