Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Media Sosial Rawan Kampanye Negatif

Regulasi untuk mencegah penyebaran kampanye negatif belum memadai. Perlu aturan spesifik tentang kampanye di media sosial.

9 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Media sosial pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, 8 Desember 2023. TEMPO/Ijar Karim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kerawanan penyebaran kampanye negatif di media sosial masih tinggi.

  • Regulasi untuk mencegah kampanye negatif belum memadai.

  • Perlu ada lembaga independen untuk turut mengawasi penyebaran kampanye negatif.

JAKARTA – Potensi penyebaran kampanye negatif di dunia maya terbilang tinggi. Sebab, regulasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum untuk mencegah penyebaran kampanye negatif itu belum memadai. “Regulasinya minim karena belum mengatur secara spesifik kampanye di media sosial,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati, kemarin, 8 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasi tentang kampanye melalui media sosial diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Menurut Khoirunnisa, regulasi ini hanya mengatur pembatasan maksimal akun resmi peserta pemilu yang didaftarkan ke KPU. Pada Pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa jumlah akun media sosial yang bisa dimiliki peserta pemilu maksimal 20 untuk setiap jenis aplikasi. Padahal jauh sebelum kampanye dimulai, banyak akun menyebarkan berbagai konten negatif. “Konten-konten negatif ini biasanya muncul dari akun-akun palsu, buzzer, dan anonim,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konten digital pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di salah satu media sosial, 8 Desember 2023. TEMPO/Ijar Karim

Penyelenggara pemilu, Khoirunnisa melanjutkan, semestinya menyusun strategi yang lebih rinci untuk mengantisipasi penyebaran konten negatif selama masa kampanye. Salah satunya dengan memetakan pola penyebaran hoaks yang berulang. Selain itu, penyelenggara pemilu perlu mendorong lembaga independen untuk membantu pengawasan media sosial selama masa kampanye. “Apalagi sekarang bentuk-bentuk hoaks sudah bukan dalam bentuk teks atau gambar lagi, melainkan sudah mulai berupa video,” ujar dia. “Artinya, model-model pencegahan kampanye negatif juga harus dipahami oleh KPU dan Bawaslu dengan membuat regulasi atau aturan yang lebih rinci.”

Direktur Pusat Media dan Demokrasi, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto sependapat dengan Khoirunnisa. Menurut dia, regulasi kampanye yang digunakan oleh KPU sekadar formalitas. Sementara itu, akar kerawanan dalam pemanfaatan media sosial untuk kampanye belum tersentuh. “Regulasi KPU belum mengatur soal pencegahan dan rambu-rambu kampanye di media sosial,” ujarnya.

Bawaslu, kata Wijayanto, hanya bisa memantau banyaknya akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tanpa menyentuh pelakunya. Sebab, akun-akun yang digunakan untuk membuat konten negatif itu biasanya akun anonim atau palsu. “Sudah jadi rahasia umum bahwa mereka (penyebar konten negatif) menggunakan tim bayangan dalam mengelola akun-akun palsu,” ujarnya.

Menurut Wijayanto, penyelenggara pemilu semestinya bekerja sama dengan masyarakat sipil pemerhati isu demokrasi dan moderasi ruang digital dalam proses pemilu. Mereka bisa membuat tim independen untuk memantau konten kampanye di media sosial. Melalui tim independen itu, kata dia, pengawasan terhadap akun yang menyebarkan konten negatif bakal lebih netral. “Karena sekarang kalau pengawasan media sosial hanya bekerja sama dengan Kominfo, tidak bisa menjamin independensinya,” ujar dia. “Sebab, Menteri Kominfo menjadi tim pemenangan salah satu calon presiden.”

KPU perlu juga mempunyai data tim kampanye resmi dan menyelisik anggaran kampanye setiap peserta pemilu. Seluruh peserta pemilu harus transparan dalam penggunaan dana kampanye, termasuk untuk membiayai aktivitas kampanye di media sosial. “Sehingga kalau ada anggaran tidak resmi yang masuk ke tim kampanye, bisa menjadi temuan yang harus dilaporkan,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu, Puadi, mengatakan, dalam indeks kerawanan Pemilu 2024, kampanye di media sosial menjadi salah satu isu krusial. Selama tahapan pemilu berjalan, media sosial kerap digunakan untuk menyebarkan kampanye negatif, seperti hoaks, disinformasi, dan misinformasi pemilu. Intensitas penggunaannya pun berpotensi meningkat pada masa kampanye. “Sehingga dibutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital,” ujarnya.

Poster digital pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 8 Desember 2023. TEMPO/Ijar Karim

Pada pemilu saat ini, kata Puadi, peserta pemilu hanya boleh memiliki 20 akun di setiap aplikasi untuk berkampanye di media sosial. Akun-akun itu harus didaftarkan ke penyelenggara pemilu pada tiga hari sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November lalu. “Monitoring kampanye media sosial itu kami telah lakukan,” kata dia. “Kami menemukan beberapa pelanggaran kampanye di media sosial yang dilaporkan dari beberapa daerah.”  

Untuk mencegah konten-konten negatif pemilu saat ini, Bawaslu bersama KPU, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Polri telah meluncurkan Desk Pengawasan Pemilu 2024 di ruang digital. Deks tersebut dibentuk untuk menangani konten negatif pemilu, dari pelaporan hingga penurunan konten di media sosial. Selain itu, Bawaslu bersama KPU dan TikTok telah menjalin kerja sama membuat Peluncuran Pusat Panduan Pemilu 2024. 

Kerja sama yang dilakukan bersama aplikasi media sosial itu berupa pengembangan fitur TikTok untuk mencegah konten tidak akurat, menyesatkan, dan palsu. “Publik juga bisa ikut mengawasi jika mengetahui terdapat akun yang menyebarkan konten negatif,” ujar Puadi. “Semua laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti.”

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus