Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan kuota haji Indonesia pada tahun 2022 ini sebanyak 100.051 jemaah. Kloter pertama rencannya akan berangkat pada pada 4 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberangkatan jemaah haji ini merupakan yang pertama kali setelah dunia dihantam badai pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Selama dua tahun, Indonesia tidak bisa memberangkatkan jemaah haji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dua tahun kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, pada tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji," ujar Yaqut pada peringatan Nuzulul Quran tingkat Kenegaraan yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Bimas Islam TV, Selasa, 19 April 2022.
Yaqut mengatakan, akan ada 1.901 petugas yang menyertai pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sebesar Rp39,8 juta. Biaya itu ditetapkan dengan asumsi kuota sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Dari jumlah tersebut diperoleh besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844,04 dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 39.886.009. Biaya tersebut meliputi; biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Selanjutnya, biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp 808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp 41.053.216. Namun, apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana diasumsikan, maka akan dilakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru,.
DEWI NURITA