Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral di Pilkada

Mendagri Tito Karnavian mengatakan hampir setiap pekan mengingatkan para penjabat kepala daerah menjaga netralitas di Pilkada 2024.

25 November 2024 | 15.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas penjabat kepala daerah yang diduga melanggar netralitas di perhelatan pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Tito menyebutkan ada 275 daerah dipimpin oleh penjabat yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024 berlangsung. “Wasit utamanya adalah Bawaslu. Jadi kami meminta Bawaslu jika ada ASN yang tidak netral, ya, tindak tegas,” ujar Menteri Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perhelatan Pilkada 2024 bakal digelar pada Rabu, 27 November 2024. Komis Pemiiuhan Umum (KPU) sudah mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Tito menegaskan, hampir setiap pekan dia kerap mengingatkan para penjabat agar tetap menjaga netralitas di Pilkada 2024. Dia mengatakan, permintaan agar ASN bersikap netral juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kementerian, menurut Tito, juga menggelar pertemuan secara online dengan zoom meeting setiap pekan untuk meminta para ASN tetap bersikap netral. “Sudah saya ingatkan dan berikan surat edaran. Ada juga surat edaran bersama dengan Menpan RB dan Bawaslu. Kami sudah sampaikan berkali-kali," ujar mantan Kepala Polri itu. 

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan ada 34 penjabat kepala daerah yang mengundurkan diri demi maju di pilkada. Dia mengatakan penjabat yang maju dalam pemilihan kepala daerah berpotensi memanfaatkan ASN yang pernah bekerja dengan mereka untuk kepentingan politiknya.

“Ini penting untuk diawasi. Jangan-jangan karena niatnya maju pilkada, selama ini ketika dia membuat kebijakan, perencanaan, penganggaran, tata kelola birokrasi, program kegiatan, dan sebagainya sudah diarahkan untuk pemenangannya” ujar Robert dalam keterangan persnya di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Agustus lalu. 

Sebagai lembaga pengawas penyelenggaran pelayanan publik, Robert melihat adanya potensi tidak netral dalam birokrasi politik di lingkup ASN. Selain itu, ASN menjadi korban dari ketidaknetralan birokrasi politik.

Adapun Themis Indonesia Law Firm juga merilis peta sebaran sepuluh provinsi di Indonesia yang berpotensi diduga terjadi kecurangan pilkada. Potensi tersebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Menurut peneliti Themis, Hemi Lavour, pemilihan sepuluh provinsi merupakan bagian dari penelitian yang dilakukan Themis dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan yakni purposive sampling, yang didasarkan pada perbandingan antara jumlah daftar pemilih tetap atau DPT dan jumlah ASN di masing-masing provinsi.

Dalam dokumen yang dipublikasikan Themis dengan judul “Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN Pada Pilkada Serentak 2024”, dijelaskan peran ASN dalam dugaan kecurangan pilkada serentak. Dari keterangan tersebut, disimpulkan tingginya jumlah ASN ditengarai berpotensi mewujudkan pelanggaran netralitas yang lebih signifikan. Selain dimanfaatkan dalam pencoblosan, suara ASN digunakan untuk dapat mengintervensi pilihan massa sehingga akan memengaruhi hasil pemilihan pasangan calon pendukungnya agar menang.  “Mereka punya peran sentral untuk dapat membuat seseorang menjadi menang maupun menjatuhkan lawan politiknya,” kata Hemi.

 Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus