Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendagri Ungkap Prabowo Ingin Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak pada 20 Februari

Awalnya, menurut Tito, pemerintah mengincar tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah terpilih.

3 Februari 2025 | 19.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers mengenai pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, 31 Januari 2025. Antara/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap keinginan Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak pada 20 Februari 2025. Ia mengaku felah melapor ke presiden perihal waktu pelaksanaan pelantikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya melapor kepada Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tito, persoalan lain soal pelantikan yang masih dibahas adalah lokasi ibu kota negara sebagai tempat pelantikan. Pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus diresmikan dengan peraturan presiden (perpres) yang saat ini belum ada. Ibu kota Indonesia saat ini masih Jakarta.

“Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara (pelantikannya),” ujar Tito. “Selagi perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta.”

Awalnya, menurut Tito, pemerintah mengincar tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah terpilih. Tetapi akhirnya Prabowo memilih Kamis, 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan serentak.

Sebelumnya Tito telah menyampaikan kemungkinan pelantikan diundur menjadi antara 18 atau 20 Februari 2025. Tito meminta masyarakat menunggu hasil rapatnya bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito kepada Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepala daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah putusan dismissal gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. Sehingga kepala daerah yang akan dilantik nanti adalah daerah yang tak memiliki gugatan dan perkaranya diputuskan tak dilanjutkan oleh MK.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.
 
Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 
 
Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus