Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendes Yandri Susanto Tutup Mulut Saat Ditanyai Soal Desakan Mundur dari Kabinet

Menteri Desa Yandri Susanto irit bicarakemarin saat ditanya soal desakan mundur dari berbagai kalangan pasca-MK membatalkan kemenangan istrinya.

26 Februari 2025 | 15.46 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto tidak memberikan tanggapan apa pun ketika dikonfirmasi oleh para wartawan soal desakan terhadap dirinya untuk mundur dari kabinet. Yandri banyak dituntut untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Yandri merasa sudah cukup memberikan klarifikasi berupa bantahan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam pemilihan bupati (pilbup) Serang. "Cukup ya, oke, thank you," ucapnya selepas menggelar konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025 di Tebet. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pernyataan yang ia berikan dalam konferensi pers, Yandri membantah dalil-dalil yang disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya. MK diketahui baru saja memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa pilbup Serang sekaligus membatalkan kemenangan dari istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, sebagai bupati Serang. "Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri dalam konferensi pers. 

Yandri membantah dalil MK soal agenda rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada tanggal 3 Oktober 2024. Menurut MK, dalam acara itu ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu sebagai calon bupati nomor urut dua. 

Yandri mengklaim, ketika menghadiri acara tersebut, dirinya masih belum dilantik menjadi Menteri Desa dan PDT. Kehadirannya dalam acara tersebut juga sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa. 

"Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang. (Saya) bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya," ujar Yandri. "Saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu. Tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa." 

Yandri juga kembali membantah dalil MK soal pelaksanaan haul dan hari santri di pondok pesantren yang menunjukkan keterlibatannya dirinya dalam memenangkan istrinya. Yandri memastikan dalam acara tersebut, dirinya tidak menyampaikan ajakan atau arahan dalam bentuk apapun yang bisa mengarah menjadi kampanye. 

"Memang betul-betul murni acara haul dan hari santri. Dan sekali lagi, Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut. 

Desakan agar Yandri mundur dari jabatannya disuarakan oleh Organisasi pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation. Mereka menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa Yandri Susanto karena cawe-cawe dalam pilkada Serang 2024.

"Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencobot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Delpedro saat ditemui di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.

Dia mengatakan cawe-cawe Yandri sudah terbukti melalui putusan Mahkamah Konstitusi. "Yang kami pahami bahwa keputusannya sudah final, mengikat dan harus dihormati. Maka dari itu harus ada tindak lanjutnya,” ujar dia.  

Eka Yudha Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus