Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro tak mau ikut campur dalam polemik penangguhan kelulusan program doktoral (S3) Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI). Dia mengatakan, kewenangan penangguhan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu sepenuhnya ada di rektor UI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu kewenangan sepenuhnya dari rektor," katanya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengaku tak mengeluarkan imbauan khusus perihal polemik yang menarik atensi publik ini. "Nggak. Kami nggak mencampuri, nggak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku," tutur dia.
Ketika ditanya soal antisipasi kejadian serupa di masa yang akan datang, Satryo menyebut tak ada intervensi. "Antisipasi harusnya oleh rektornya sendiri. Kan dia harusnya tahu, dong," ucapnya.
Bersamaan dengan penangguhan kelulusan, UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas polemik kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa S3 SKSG UI yang menuai kritik karena sarat persoalan. Melalui Nota Dinas MWA UI Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 tanggal 12 November 2024 itu dituliskan, UI mengakui bahwa sumber permasalahan tersebut antara lain dari kekurangan UI sendiri.
Untuk itu, kata Satryo, kampus memang perlu melakukan pembenahan jika memang menyadari kekurangannya. "Ya, silakan mereka perbaiki diri," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Wali Amanat UI telah menggelar rapat koordinasi sebagai respons atas polemik pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Salah satu keputusan rapat bersama empat organ UI pada Selasa, 12 November 2024 itu adalah menangguhkan kelulusan Bahlil dalam program S3 SKSG UI.
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik yang akan digelar berikutnya. "Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa S3 SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022," demikian tertulis dalam nota dinas itu.
Anastasya Lavenia Y. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Menteri Hukum: Selama Infrastruktur di IKN Belum Rampung, Ibukota Masih di Jakarta