BELUM lagi dua tahun Saleh Afiff duduk sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, satu birokrasi berbelit-belit ia sederhanakan. Yaitu tentang kenaikan pangkat guru dan penjaga SD. Saleh, bapak tiga anak, rupanya begitu tersentuh akan nasib guru-guru SD yang kenaikan pangkatnya tertunda-tunda bukan cuma empat atau lima bulan, tapi ada yang hampir sepuluh tahun. Padahal, "Ini 'kan haknya dia untuk naik pangkat." Berikut petikan wawancara TEMPO dengan doktor ekonomi pertanian kelahiran Cirebon 54 tahun yang lalu ini, Jumat pekan lalu di kantornya. Bagaimana ceritanya, hingga lahir SKB tiga menteri ini? Dari rapat tahunan tentang formasi pegawai negeri, kami temukan banyak guru Sl yang seharusnya sudah naik pangkat belum juga naik. Dan ini rupanya sudah bertahun-tahun. Konklusi saya dalam rapat antara Menpan dan kepala BAKN waktu itu, sistem kenaikan pangkat ini tentunya ada yang salah. Kok begini. Di samping itu, saya juga mendengar banyak keluhan, baik dari media massa maupun dari guru-guru yang menulis surat ke kantor sini, mengapa pangkat guru SD banvak yang tertunda. Saya mulai memikirkan soal ini awai September lalu. Lalu, bagaimana? Setelah kami lihat, untuk naik pangkat seorang gun SD harus memenuhi DP3, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Daftar itu harus disetujui oleh Penilik Sekolah, Kepala Dinas P & K di tingkat Kecamatan Kabupaten, Provinsi, baru masuk ke Kepala Biro Kepegawaian di Gubernuran. Ini untuk kenaikan pangkat II C ke bawah. Yang II D ke atas harus pula diketahui oleh Departemen P & K. Lalu, proses datangnya surat pengangkatan menempuh jalur yang sama dengan arah sebaliknya. Itu kelihatannya satu jalur. Tapi meiihat luasnya Indonesia ini, dan banyaknya guru SD yang mendekati satu juta, bisa saja timbul masalah di sana sini. Dan setelah saya lihat, sebenarnya peranan pos-pos itu tidak banyak. Yang penting 'kan DP3-nya. Mengapa harus lewat proses panjang begini? Dalam rapat dengan staf saya, sekitar September - Oktober, dicoba dicari berbagai kemungkinan mengatasi soal ini. Ini dipotong, itu dipotong, langsung ke sini, misalnya (sambil Saleh Afiff menunjuk diagram kenaikan pangkat guru SD di mejanya). Tapi saya rasa masih kurang efektif. Lalu kami bicarakan dengan BAKN. Timbullah ide dalam pertemuan ini mengapa harus menilai DP3. Mengapa tidak langsung saja kenaikan pangkat otomatis, kecuali ada keberatan. Ini namanya management by exception. Kami semua sepakat, apalagi ada kesanggupan pihak BAKN melaksanakan ini. Maka, kami undanglah Menteri P K dan Menteri Dalam Negeri. Ternyata, semua antusias. Keberatan kenaikan pangkat itu nanti oleh siapa dan bagaimana menyampaikannya? Oleh kepala sekolah, dan sudah harus masuk ke BAKN enam bulan sebelum tanggal kenaikan pankat. Tapi keberatan itu pun masih akan diteliti oleh tim BAKN bisa diterima atau tidak. Bila tidak, guru itu tetap naik pangkat. Nah, ini berarti juga mengurangi beban administratif guru, kepala sekolah, dan penilik sekolah, hingga mereka bisa mencurahkan waktunya untuk pendidikan. Bukan untuk mengurus DP3. Kalau tak salah, dulu pernah dikeluhkan batas pangkat guru SD, yang maksimum cuma III A .... Itu sebenarnya tergantung tingkat pendidikannya. Guru SD yang sarjana muda, ada beberapa, sudah ada yang berpangkat III B. Tapi kini sedang dipiklrkan akan diberikan jabatan fungsional bagi guru, dan tak cuma guru SD, tapi semua, sampai guru SMTA. Dalam jabatan fungsional pangkat bisa naik sebelum waktunya. asal memenuhi credit point tertentu. Dan, batas maksimumnya bisa dilonggarkan. Untuk dosen, ini sudah berjalan. Dosen yang aktif menulis, memberikan ceramah, kegiatannya ini dihitung sebagai redit point. Nah, untuk guru, belum ada kriteria itu. Dalam jabatan fungsional bisa juga diberikan tunjangan jabatan. Tapi ini semua masih dipikirkan. Yang juga masih saya pikirkan adalah potongan gaji guru. Sebenarnya, peraturannya sudah ada, tidak boleh memotong gaji guru. Tapi, masih saja ada, untuk ini, untuk itu. Ini semua dalam upaya menyejahterakan guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini