MENGURUS kenaikan pangkat bak berhadapan dengan hantu. Itu dikatakan sendiri oleh K. Sianturi, guru SD di Kecamatan Medan Johor, Medan, yang sudah punya masa kerja 40 tahun. Bapak empat anak dan kakek lima cucu ini sejak 1972 sudah meraih pangkat IID. Karena itu, tahun 1976 - sesuai dengan masa kenaikan pangkat empat tahun sekali la mengirimkan berkas permohonan kenaikan pangkatnya. Perjuangannya untuk mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat itu baru berhasil tahun ini. Berarti setelah delapan tahun terlambat, Sianturi memperoleh pangkatnya yang baru, IIIA. Atau ia menjalani masa dinasnya dengan pangkat IID selama 12 tahun. Hantu itu kini diusir dengan ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri - Menteri P & K, Dalam Negeri, dan Pendayagunaan Aparatur Negara -Jumat pekan lalu. Isi SKB, mulai tanggal ditekennya surat itu, kenaikan pangkat guru dan penjaga sekolah SD akan diberikan secara otomatis. Kewenangan ini diberikan kepada kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Kebijaksanaan baru ini diambil setelah Menpan Saleh Afiff mengetahui banyak guru SD yang tertunda kenaikan pangkatnya (Lihat: Box). Karena berkas permohonan kenaikan pangkat guru SD selama lni harus melewati seJumlah stasiun. Apakah kereta akan segera diberangkatkan atau harus menunggu, tergantung kepala stasiun setempat. Sundari (bukan nama sebenarnya) pada 1976, bulannya ia sudah lupa, seperti Sianturi, menyiapkan berkas permohonan kenaikan pangkat. Waktu itu guru di sebuah SD di Kota Malang, Jawa Timur, itu berpangkat IIB. Ia sudah mendapatkan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) dari kepala sekolahnya, yang sudah ditandatangani oleh pemilik sekolah. Bersama surat keputusan naik pangkatnya ke IIB, kartu pegawai, DP3, kartu keluarga, surat keterangan tak tersangkut G-30-S/ PKI, dan surat kelakuan baik ia fotokopi rangkap enam. Semua itu diserahkannya kepada kepala sekolahnya, yang kemudian mengirimkannya kepada kepala Dinas P & K tingkat kecamatan. Sundari, yang jadi guru pada sekitar 1967, tinggal menunggu. Ia yakin, sekitar enam bulan kemudian, sebagaimana dulu terjadi dengan kenaikan pangkatnya dari IIA ke IIB, ia sudah akan menerima surat keputusan kenaikan pangkat. Sundari membayangkan perjalanan berkas permohonannya akan lancar. Yaitu, setelah diteken kepala Dinas P & K tingkat kecamatan, akan segera dikirimkan kepada kepala Dinas P & K tingkat kabupaten. Dan begltu disetuiul, langsung berkasnya akan dilanjutkan ke kepala Dinas P & K tingkat provinsi. Terakhir, kepala Dinas P & K provinsi akan meminta rekomendasi kepada kepala Biro Kepegawaian Pemda Jawa Timur di Surabaya. Sesudah itu sebuah surat keputusan yang diteker oleh gubernur Jawa Tlmur, atau yang ditunjuk Gubernur, kembali akan melewati stasiun-stasiun yang sama. Yaitu kepala Dinas P K tingkat provinsi kabupaten, dan kccamatan kemudian akan dibawa Pak Pos kepada kepala sekolahnya sebelum disampaikan kepadanya. Tapi, kini sudah dua tahun, kabar berita berkas permohonannya tak terdengar. Padahal, Sundari yakin, berkasnya lengkap, dan nilai DP3 dari kepala sekolah tidak menjatuhkan prestasinya. la memang tak mampu mengurus atau menanyakan berkasnya ke Kanwil P & K di Surabaya. Sebab, bukan hanya ongkos perjalanan yang dibutuhkannya. Menurut yang pernah didengarnya, harus pula ia memberikan sejumlah "uang pelicin" kepada yang mengurusi berkas itu. Ia pernah mendengar guru-guru SD di kota lain mengurus kenaikan pangkat secara kolektif. Sekitar 50 guru masing-masing mengeluarkan Rp 4.000 untuk disampaikan kepada pemegang berkas di Kanwil P & K. Satu-satunya jalan yang bisa ditempuhnya hanyalah menanyakan kepada kepala sekolah dan penilik sekolah. Untuk itu pun,"Saya harus mengeluarkan Rp 50 ribu," katanya. Tapi hingga laporan ini ditulis, Sundari masih menunggu, mengharapkan naik pangkat, dan karenanya gaji pokoknya akan naik dari Rp 34.100 menjadi Rp 36.000. Seharusnya kini Sundari sudah IIIA - sebab kenaikan pangkat guru SD terjadi 4 tahun sekali. Seandainya pun ia tak naik pangkat jadi IIIA, karena kenaikan gaji berkala dua tahunan, gaji pokoknya tentunya sudah hampir Rp 50.000. Tapi, sial, ia masih menerima gaji pokok sebesar lebih sedikit dari Rp 40.000. Sundari bukan satu-satunya yang bernasib buruk. Menurut Saleh Afiff, kini ada sekitar 600 ribu guru SD tertunda kenaikan pangkatnya. Ini segera akan dibereskan dengan adanya SKB 3 Menteri ini. Bulan depan, sebagai pelaksanaan pertama, hampir 16 ribu guru SD di DKI Jakarta yang tertunda kenalkan pangkatnya akan dinaikkan otomatis. Bulan depan pula kepada kepala dinas P & K tingkat kabupaten akan diserahkan daftar nama guru yang tertunda kenaikan pangkatnya. Untuk diperiksa, apakah guru itu masih aktif, sudah pensiun, atau meninggal. Agar bila tim BAKN Januari nanti datang dengan surat keputusan naik pangkat. bisa lansung diteken di sana bagi yang memang berhak. "Wewenang menandatangani surat keputusan itu memang ada pada kepala BAKN, tapi itu bisa didelegasikan kepada orang lain," kata Saleh Afiff. Hampir semua guru yang diwawancarai TEMPO, di Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Jakarta, dan Bogor menyambut gembira kebijaksanaan baru ini. Dan para kepala dinas P & K tak perlu memecat pegawainya karena menerima uang pelicin. Misalnya, seperti yang dilakukan Bahmid Muhammad, kepala Dinas P & K Sumatera Utara. Ia memecat lima pegawainya, Juli lalu, karena mereka menerima sogokan. Di tengah berita masih seringnya gaji guru terlambat (ini pun akan diusahakan diatasi, kata Saleh Afiff), perubahan ini memang meniupkan semangat baru. Bahkan bisa disebut suatu perubahan mendasar. Sebuah "revolusi kecil", kata seorang penyusun kebijaksanaan nasional yang tak mau disebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini