Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kerap Berulang Korupsi Pengadaan

Korupsi pengadaan barang dan jasa kerap menjerat kepala daerah. Apa faktor penyebabnya dan bagaimana upaya pencegahannya?

13 Januari 2024 | 00.00 WIB

Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga (kiri) dan Rudi S. Ritonga, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga (kiri) dan Rudi S. Ritonga, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Para kepala daerah kerap terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

  • Salah satu faktor tetap maraknya korupsi pengadaan adalah vonis rendah kepada para koruptor.

  • Sebagus apa pun sistemnya, akan menjadi percuma jika tidak diimbangi integritas.

JAKARTA – Penetapan tersangka Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari lalu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah panjang daftar kepala daerah yang dijerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Upaya dan sosialisasi pencegahan yang selama ini dijalankan KPK di sejumlah daerah mendapat sorotan serta dipertanyakan karena suap pengadaan barang dan jasa masih kerap bahkan marak terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bekas Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan kepala daerah. “Salah satunya vonis hakim yang rendah terhadap para terdakwa,” ujar Saut saat dihubungi pada Jumat, 12 Januari 2024.

Saut mengatakan jaksa KPK berupaya maksimal menerapkan tuntutan dan pembuktian di pengadilan. Upaya jaksa juga harus dibarengi dengan vonis dari hakim. ”Hukuman maksimal, misalnya dimiskinkan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Operasi senyap tim KPK di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, menjaring 10 orang, termasuk dua pejabat daerah, yaitu Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga. Setelah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK dan diperiksa intensif, Erik dan Rudi serta dua rekanan proyek, yaitu Effendy Sahputra serta Fazar Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu.

Para tersangka ditengarai berkongkalikong dalam proyek di Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dua pejabat itu diduga menerima fee dari rekanan proyek yang dimenangkan dalam tender. Kontraktor yang akan dimenangkan diberi syarat harus memberi fee atau komisi 5-15 persen dari anggaran proyek yang nilainya miliaran rupiah.

Thony Saut Situmorang mengatakan hukuman maksimal terhadap kepala daerah yang terjerat rasuah pengadaan barang dan jasa dapat memberi efek jera. “Ini akan membuat kepala daerah yang tengah menjabat berpikir dua kali akan risiko yang harus diterima.”

Menurut dia, upaya membuat jera para koruptor dengan memiskinkan akan sulit dilakukan apabila pemerintah dan DPR sebagai legislator tidak memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) seharusnya bisa diterapkan kepada para terdakwa. Pasal ini sejatinya bisa menjadi opsi. Harta para koruptor akan ditelisik dan ditelusuri dari mana sumbernya serta ke mana mengalirnya. Istilah yang kerap digunakan adalah follow the money.

Para terdakwa kasus korupsi juga bisa dimiskinkan dengan menerapkan perampasan aset. Tapi pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset oleh legislator di Senayan tampaknya mandek.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak menampik ihwal berulangnya kasus suap pengadaan barang dan jasa yang kerap melibatkan kepala daerah. Merujuk pada catatan KPK, pada periode 2023, sebanyak 90 persen kasus yang ditangani komisi antirasuah adalah pengadaan barang dan jasa.

Alex mengatakan sejumlah institusi pemerintah telah menggunakan sistem digital dalam pengawasan proses pengadaan barang dan jasa. Namun digitalisasi tersebut tidak serta-merta menutup celah bagi kepala daerah atau pejabat negara melakukan praktik lancung tersebut. Sebab, para vendor atau rekanan proyek telah lebih dulu bekerja sama, berbagi peran, dan berkoordinasi mengatur proyek, meski pengadaan tersebut dilakukan secara tender terbuka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Menurut Alex, untuk memutus mata rantai korupsi pengadaan barang dan jasa, hal yang paling penting dilakukan adalah mengimbangi sistem yang digunakan dengan integritas yang dimiliki. Integritas pemberantasan korupsi menjadi hal paling utama untuk ditanamkan kepada pejabat negara.

“Sebagus apa pun sistemnya, akan menjadi percuma jika tidak diimbangi integritas,” ujar Alex. “Pelaku korupsi itu tidak bekerja sendiri. Mereka bekerja sama. Jadi, secanggih apa pun sistem yang digunakan, pasti akan jebol juga jika tidak ada integritas yang tertanam.”

Pada pengujung 2023, KPK menangkap dan menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuban bersama sejumlah orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 10 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Pada April 2023, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan suap penyediaan jasa umrah serta pemotongan anggaran daerah sebesar 5-10 persen. Dalam persidangan pada November lalu, KPK menuntut Muhammad Adil 9 tahun pidana penjara. Jaksa menilai Adil bersalah dengan tiga kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 19 miliar.

Rasuah pengadaan barang dan jasa yang melibatkan kepala daerah tidak hanya di luar Pulau Jawa.Pada April lalu, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan jaringan Internet dan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di Kota Kembang tersebut.

Vonis Rendah, Uang Pengganti Korupsi Tak Sesuai

Menukil data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2016-2020, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan kepala daerah tercatat 1.093 perkara dari 2.227 perkara korupsi yang ditangani aparat. Menurut pegiat antikorupsi tersebut, jumlah kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai Rp 5,3 triliun.

Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari Rachman mengatakan, selain rendahnya vonis pidana terhadap terdakwa suap pengadaan barang dan jasa, fenomena berulangnya praktik rasuah ini tidak lepas dari kecilnya denda serta pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Siti menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki ICW, hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti atau denda akibat korupsi yang dilakukan terdakwa sangat ringan. Dia menyebutkan hanya 10-15 persen dari nilai proyek yang diminta untuk dibayarkan. Padahal jumlah kerugian negara atau rasuah yang terjadi bisa lebih besar dari persentase tersebut. “Ini jelas sangat timpang dari apa yang telah menjadi kerugian negara,” ujarnya.

Siti juga menyoroti tidak optimalnya sistem pengawasan digital serta pengawasan konvensional yang dilakukan aparat dan inspektorat di pemerintahan. Menurut dia, hal tersebut juga mendorong kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini terus terjadi. Dia menjelaskan, digitalisasi yang diterapkan tidak sejalan dengan pengawasan yang dilakukan. Bahkan publikasi yang disediakan pun cenderung sulit untuk diakses masyarakat. “Jadi, bagaimana masyarakat akan mengawasi jika informasinya saja tertutup?” ujarnya. “Dalam mencegah, semestinya fungsi pengawasan yang diperkuat. Di sinilah peran masyarakat diperlukan.”

Dari segi penindakan, Siti sependapat dengan Saut. ICW juga mendorong agar penanganan perkara yang dilakukan aparat dan lembaga dapat dijalankan secara maksimal. Menurut Siti, terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa sangat mungkin dijerat pasal TPPU yang menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. “Jika penyidik mau menelusuri lebih dalam aliran uangnya, bukan tidak mungkin indikasi TPPU itu ditemukan unsurnya,” ucap Tari. “Tapi, sayangnya, praktik di lapangan cenderung menangani perkara di permukaan.”

Adapun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak membantah ihwal berulangnya kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Dia mengatakan KPK, melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi, intens menindaklanjuti dan melakukan pencegahan. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang dilakukan KPK masih diterima sebagai persoalan administratif oleh pemerintah daerah. “Ini menjadi pembelajaran bagi kami dan pihak yang berkepentingan lainnya untuk menguatkan pencegahan."

ANDI ADAM FATURAHMAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus