Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Persilakan KPU Menindaklanjuti Hasil Putusan Dismissal

KPU dapat langsung mengkoordinasikan hasil putusan MK terkait sengketa pilkada tersebut dengan instansi terkait.

6 Februari 2025 | 10.55 WIB

Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta Badan Pengawas Pemilu untuk memproses lebih lanjut hasil sidang pembacaan putusan dismissal yang telah digelar oleh MK pada 4-5 Februari 2025. KPU dapat langsung mengkoordinasikan hasil putusan MK terkait sengketa pilkada tersebut dengan instansi terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Data-data (hasil putusan) ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut perkara-perkara yang sudah selesai,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal sesi terakhir pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

MK sendiri sebelumnya juga telah memastikan akan langsung mengunggah dokumen hasil putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada hari sidang dilaksanakan. Hal ini disebut sebagai wujud akuntabilitas dari lembaga penegak konstitusi tersebut.

“Ketetapan yang diucapkan akan langsung diunggah dan dapat diunduh oleh para pihak ataupun publik di website MK pada hari yang sama,” ucap Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 3 Februari 2025.

Faiz memastikan MK akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mengunggah putusan secepatnya. “Meskipun tadi disampaikan oleh Yang Mulia Ketua MK paling lama dua hari (putusan diunggah). Tapi MK selalu berusaha lebih cepat dari itu,” kata Faiz.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu sebelumnya mengatakan dimajukannya jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK akan berimplikasi terhadap pelantikan kepala daerah. Tito menyebut, pelantikan kepala daerah akan ditunda agar para kepala daerah yang perkaranya tidak dilanjutkan di MK bisa ikut dilantik secara serentak.

“Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 31 Januari 2025.

“Asal MK meng-upload penetapannya karena itu harus menjadi rujukan,” ucapnya kala itu.

MK telah resmi menyelesaikan agenda sidang pengucapan putusan dismissal yang berlangsung pada 4 sampai 5 Februari 2025. Dalam tahapan sidang tersebut, MK telah memutuskan untuk memberikan kesempatan pada 40 perkara sengketa pilkada untuk berlanjut ke tahapan berikutnya.

Dengan begitu, maka ada 270 perkara sengketa pilkada lainnya yang tidak dilanjutkan oleh MK ke tahap sidang pembuktian lewat beberapa pertimbangan. Diketahui MK menerima total 31 perkara PHPU Kada 2024 dengan rincian 23 sengketa pemilihan gubernur, 49 sengketa pemilihan wali kota, dan 238 lainnya sengketa pemilihan bupati.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus