Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan bahwa urusan serangan siber dan kebocoran data sebenarnya bukan domain atau ranah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kominfo. Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita, menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Johnny G. Plate saat Rapat Kerja antara Kominfo dan Komisi I DPR, Rabu, 7 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tugas Pokok dan Fungsi Kominfo
Pernyataan Menkominfo di atas mengundang tanya. Lantas apa sebenarnya tugas pokok dan fungsi dari Kominfo?
Merujuk Peraturan Presiden alias Perpres Nomor Nomor 54 Tahun 2015, tugas Kominfo adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Tetapi, urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika seperti apa yang dimaksud? Hal tersebut diperjelas melalui Pasal 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2015 terkait fungsi-fungsi Kominfo sebagai berikut:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya, perangkat pos, informatika, dan komunikasi publik.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya, perangkat pos, informatika, dan komunikasi publik.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya, perangkat pos, informatika, dan komunikasi publik.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kominfo.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kominfo.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kominfo.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kominfo.
Sementara itu, dasar Menkominfo mengatakan bahwa serangan siber bukan domain Kominfo, tetapi domain BSSN, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Walaupun begitu, baik Kominfo dan BSSN, keduanya tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan tersebut. Sebab, PP Nomor 71 Tahun 2019 hanya menyebutkan perihal instansi, lembaga, atau kementerian terkait tanpa perincian yang jelas.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN