Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menpan RB Tjahjo Kumolo Klaim Berhasil Mereformasi Birokrasi Instansi Pemerintah

Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa reformasi birokrasi terus digaungkan ke seluruh instansi pemerintah agar kualitas birokrasi meningkat.

7 Juli 2021 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. Rapat tersebut membahas rekrutmen CPNS tahun 2021, dan membahas isu-isu aktual. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan catatan tengah tahun terhadap reformasi birokrasi pada 2021. Dalam keterangannya, Tjahjo menyatakan bahwa reformasi birokrasi terus digaungkan ke seluruh instansi pemerintah agar kualitas birokrasi meningkat.

Hal ini, kata dia, dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar reformasi birokrasi yang dilakukan dapat menyentuh hingga ke jantung permasalahan.

"Peningkatan kualitas birokrasi dilakukan dengan dua cara, yakni penyederhanaan birokrasi serta digitalisasi birokrasi. Untuk melakukan hal tersebut, tentunya juga perlu didukung oleh peningkatan kualitas aparatur sipil negara sebagai SDM pemerintah," tutur Menteri Tjahjo, Rabu, 7 Juli 2021.

Tjahjo berujar salah satu kunci agar birokrasi menjadi lebih adaptif, cepat melayani, dan cepat mengambil keputusan adalah melalui penyederhanaan birokrasi. Dalam membangun kelembagaan yang lincah dan adaptif ini, diperlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN agar tidak terjebak dalam lingkaran hierarki.

Tjahjo mengklaim berbagai capaian reformasi birokrasi telah ditorehkan Kemenpan RB dalam setahun terakhir. Antara lain menyusun dan menerbitkan kebijakan mengenai penyederhanaan birokrasi. Adapun kebijakan yang sedang difinalisasi adalah Rancangan Peraturan Menpan RB mengenai Mekanisme Kerja setelah Penyederhanaan Struktur Organisasi.

Sedangkan kebijakan yang telah diterbitkan adalah Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, serta Permen PAN RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi, pemerintah telah membubarkan lembaga non-struktural (LNS). Pada 2020, sudah dilakukan pembubaran 14 LNS.

Pembubaran itu, menurut Tjahjo Kumolo, mengintegrasikan tugas dan fungsi dari LNS yang dibubarkan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Dengan demikian, sebanyak 37 LNS dibubarkan pada periode 2014-2020 dan saat ini terdapat 83 LNS yang masih berdiri.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo Anggap Reformasi Birokrasi Hanya di Kulit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus