Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Menteri Abdul Mu'ti Sebut Distribusi Guru Terkendala Tumpang Tindih Regulasi

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan distribusi guru yang belum merata diaebebkan oleh tumpang tindih regulasi.

7 November 2024 | 05.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan distribusi guru masih terkendala lantaran adanya tumpang tindih regulasi. Pernyataan tersebut disampaikan Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon itu, beberapa anggota Komisi X menyampaikan masukan mengenai ketersediaan guru yang belum merata, terutama di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masukan tersebut disampaikan, salah satunya, oleh Anita Jacoba Gah dari fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. “Masih banyak daerah pedalaman yang tidak ada guru karena terlalu jauh,” kata Anita. 

Anita kemudian menyarankan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperhatikan kesejahteraan guru di  daerah 3T. Sebab, kata dia, tak jarang para guru harus menempuh jarak yang jauh dan melewati medan yang sulit seperti sungai dan lembah untuk bisa mengajar di sekolah. 

Menjawab isu tersebut, Mu’ti mengklaim rasio antara guru dan murid di Indonesia saat ini jumlahnya sudah ideal. Namun, ia mengakui masih ada kendala dalam distribusi guru di daerah terpencil. “Menjadi kesulitan tersendiri karena kami memang masih ada perdebatan mengenai rujukan Undang-Undang antara mengikuti UU ASN, UU Guru dan Dosen, atau UU Sistem Pendidikan Nasional,” ucap Mu’ti.

Untuk itu, Mu’ti berencana untuk mengundang seluruh kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia untuk meminta masukan. Selain kesejahteraan guru, para kepala dinas juga diharapkan bisa memberi masukan mengenai kebijakan yang selama ini diterapkan seperti pengangkatan guru PPPK dan sistem zonasi. Mu’ti mengatakan pertemuan ini rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 11 November 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus