Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membantah dalil-dalil putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Serang. Ia menyatakan, apa yang telah menjadi putusan oleh para Hakim Konstitusi tersebut perlu diluruskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri dalam konferensi pers yang ia gelar di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalil pertama yang diklarifikasi oleh Yandri adalah soal agenda rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Menurut MK, dalam acara itu ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu sebagai calon bupati nomor urut dua.
Hal tersebut yang kemudian dibantah Yandri. Ia mengklaim, pada tanggal tersebut dirinya masih belum dilantik menjadi Menteri Desa dan PDT. Kehadirannya dalam acara tersebut sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa.
"Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang. (Saya) bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya," ujar Yandri. "Saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu. Tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi, dan belum menjadi Menteri Desa," ucapnya lebih lanjut.
Yandri juga membantah dalil MK soal pelaksanaan haul dan hari santri di pondok pesantren yang menunjukkan keterlibatannya dirinya dalam memenangkan istrinya. Yandri memastikan dalam acara tersebut, dirinya tidak menyampaikan ajakan atau arahan dalam bentuk apapun yang bisa mengarah menjadi kampanye.
"Memang betul-betul murni acara haul dan hari santri. Dan sekali lagi, Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut.
Anggota Bawaslu Serang, Furqon, mengklaim pihaknya telah mengirimkan surat imbauan serta mengawasi kegiatan haul dan hari santri itu. Namun, kata dia, Bawaslu Serang menyimpulkan kegiatan Mendes Yandri yang mengundang aparat desa itu tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
"Hasil kajian, tidak ditindaklanjuti," katanya dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Serang di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan istri Yandri dalam kontestasi Pilbup Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam dalil putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.
“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny di hadapan peserta sidang.
Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Soal Kabinet Gemuk, Prabowo: Kalau Banyak Orang Hebat, Kenapa?