Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding berencana menghapus moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Moratorium PMI ke Arab Saudi sudah berlaku sejak 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Kembalinya Dwifungsi Tentara dalam Revisi UU TNI yang Menguat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan itu membuat PMI tidak bisa bekerja di Arab Saudi. Salah satu alasan moratorium itu diberlakukan karena maraknya tindakan kekerasan dan minimnya jaminan kesejahteraan bagi PMI di Arab Saudi
Abdul mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mengenai rencana menghapus moratorium itu. Arab Saudi, kata Abdul, bersedia menjamin pekerja migran Indonesia (PMI) akan mendapatkan upah 1.500 riyal atau 6,5 juta per bulan.
“PMI juga akan diberikan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan,” kata Abdul usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Abdul mengatakan Arab Saudi juga berjanji menyediakan sekitar 600 ribu lapangan kerja bagi PMI. Rinciannya, 400 ribu untuk pekerja di lingkungan informal dan 200 ribu untuk pekerja formal.
Menurut Abdul, penghapusan moratorium ini merupakan upaya pemerintah melindungi PMI. Sebab, selama ini ada sebanyak 25 ribu PMI yang dikirim secara unprosedural ke Arab Saudi setiap tahun. Ke depan, Abdul mengatakan PMI yang selama ini sudah bekerja di Arab Saudi akan otomatis masuk data pemerintah. “Jadi kami integrasikan data mereka dengan data kami,” kata dia.
Abdul pun mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui rencana ini. Kementeriannya saat ini sedang menyiapkan skema pelatihan dan penempatan PMI di Arab Saudi.
Namun, sejauh ini, penempatan masih akan diurus oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). P3MI nantinya akan bekerja sama dengan agensi swasta yang diawasi oleh BUMN Arab Saudi, seperti Musanet. Musanet ini nantinya akan menjadi pengontrol dalam memberikan jasa PMI kepada masyarakat Arab Saudi.
“Jadi nanti majikan itu kalau mau mengambil pekerja dia harus daftar dulu ke Musanet. Dia harus punya deposit untuk gaji. Harus ada deposit untuk gaji, yang menarik lagi bahwa setiap selesai kontrak dua tahun untuk orang Indonesia dikasih bonus umroh sekali,” kata dia.
Abdul berharap Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dilakukan paling lambat Maret 2025. Sehingga, Juni sudah dapat melakukan pemberangkatan.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebelumnya berencana membuka peluang akan kembali mengirimkan PMI ke Arab Saudi. Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum pengiriman PMI ke Arab Saudi kembali dibuka.
Karding mengatakan dirinya telah bertemu dengan pihak Arab Saudi mengenai rencana pengiriman PMI. Proses penjajakan akan dilakukan pada bulan ini.
Dia mengatakan pihak Arab Saudi harus menjamin asuransi hingga penghasilan PMI. Selain itu, kerja sama pengiriman PMI akan dilakukan dengan BUMN di Arab Saudi tidak lagi dengan perorangan.