Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mempelajari polemik seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029. Yusril mengaku sudah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengajuan nama calon pimpinan KPK hanya diajukan satu kali oleh presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan MK yang dimaksud adalah putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Isi putusan itu adalah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dari empat tahun menjadi lima tahun. “Putusan dari MK yang terakhir bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober 2024. “Jadi, nanti kami akan bicara dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di hari yang sama, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo untuk membentuk ulang panitia seleksi calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK. Ia menganggap pansel yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo tidak sah.
“Jika Jokowi telah mengirim hasil pansel bentukannya kepada DPR, maka saya meminta DPR cukup diarsip saja hasil pansel yang dibentuk Jokowi,” kata Boyamin.
Istana Kepresidenan menyatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menyerahkan surat presiden mengenai sepuluh besar calon pimpinan dan calon anggota Dewas KPK ke DPR pada 15 Oktober lalu. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas KPK itu dilakukan satu hari setelah Jokowi menyetujui hasil seleksi dari pansel.
Adapun sepuluh besar calon pimpinan KPK itu berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mereka adalah Djoko Poerwanto dan Setyo Budiyanto yang berasal dari kepolisian, Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak dari kejaksaan. Selanjutnya, Ibnu Basuki Widodo (hakim), Agus Djoko Pramono (Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2018-2023), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia) Ida Budhiati (anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Michael Rolandi Cesnanta Brata (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Jakarta), dan Poengky Indarti (Komisioner Komisi Kepolisian Nasional).
Ketua DPR Puan Maharani belum memproses sepuluh besar calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Jokowi tersebut. Alasannya, DPR menunggu pengumuman kabinet pemerintahan Prabowo terlebih dahulu. Pengumuman kabinet itu akan menjadi acuan DPR untuk menentukan mitra kerja dari alat kelengkapan dewan.
Prabowo baru dilantik sebagai presiden periode 2024-2029, Ahad lalu. Satu hari setelah pelantikan, Prabowo mengumumkan komposisi kabinetnya. Kabinet Prabowo terdiri atas 48 kementerian dan lima lembaga non kementerian.
Pilihan Editor : Calon Pimpinan KPK Selera Istana