Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menunggu Pengadilan Mahasiswa

Berkas perkara mahasiswa di Jakarta akan diserahkan ke PN Jak-Pus. DM ITB meminta penjelasan alasan penangkapan mahasiswa Bandung dan menanyakan pada Menhankam Yusuf nasib dosen ITB yang ditahan.

21 Oktober 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BULAN ini Kejaksaan Tinggi Jakarta siap menyerahkan setumpuk berkas perkara mahasiswa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut sebuah sumber TEMPO di Kejaksaan Tinggi Jakarta, ada 9 mahasiswa yang akan diadili. Mereka dibagi dalam 3 kelompok, meskipun tuduhannya hampir bersamaan. Kelompok pertama adalah 3 fungsionaris Ul: Lukman Hakim, Bram Zakir dan Dodi Suradireja. Mereka dituduh menggerakkan mahasiswa sampai diBandung, bahkan ikut membaca Ikrar Mahasiswa. Kelompok kedua Yusuf Haryono (IAIN) dan Hudori Hamid (IKIP) dituduh menghina Kepala Negara dan Pemerintah, juga menyebarkan rasa permusuhan. Kelompok ketiga adalah 4 mahasiswa yang belum jelas almamaternya: Romsal Jalil, Indra Cahya, Nizar Dahlan dan Najmi Ali Imran. Mereka dituduh membuat dan menyebarkan pamflet gelap. Nasib ke 9 mahasiswa itu sudah jelas, maju ke meja hijau. Ini berbeda dari 32 tahanan lainnya. Seorang di antara 32 tahanan itu adalah AM Fatwa, sekretaris I Majelis Ulama Perkara Fatwa, sampai pekan lalu masih dipertimbangkan untuk dideponir atau tidak. Satu lagi perkara dramawan beken Rendra yang belum ada kepastian kapan diajukan ke pengadilan. Yang 30 orang lagi masih harus menunggu nasib. Dalam kelompok ini belum termasuk Bung Tomo, Mahbub Djunaidi dan Ismail Suny. Bagaimana nasib ketiganya, belum ada kabar. Umumnya ke 30 tahanan itu anggota Gerakan Pemuda Islam yang digerebeg sesaat sebelum berakhirnya SU MPR lalu. Mereka dituduh melakukan sabotase untuk menggagalkan SU-MPR, antara lain dengan menggunakan bom plastik dan bom botol. Surat Untuk Jusuf Seperti halnya mahasiswa Jakarta yang sudah "bebas" 18 Agustus lalu, 11 mahasiswa Bandung yang juga sudah berada di luar itu, sewaktu-waktu bisa saja dipanggil lagi (TEMPO, 26 Agustus). Mereka, 7 di antaranya dari ITB, yang masih harus melapor setiap Rabu itu akan diajukan ke pengadilan bulan Nopember mendatang. Menurut opini para mahasiswa ITB -- yang diperoleh dari angket --89,9% mahasiswa menghendaki penyelesaian secara tuntas melalui pengadilan. Kalangan DM ITB sendiri mendukung proses peradilan tersebut. "Kami ingin clearence, dibebaskan atau tidak. Jadi harus ada alasan mengapa mereka dulu ditangkap," kata Irzadi Mirwan, Deputi Ketua Bidang DM ITB. Menyongsong pengadilan tersebut, dalam bulan ini DM ITB menyelenggarakan kursus tentang pengertian dasar hukum yang praktis. Tujuannya agar semua mahasiswa bisa mengapresiasikan pengadilan. Diharapkan agar dari sana akan lahir satu jurisprudensi hingga tidak lagi terulang peristiwa penangkapan seperti itu. LBH Jakarta dan Biro Bantuan Hukum Unpad Bandung sudah dihubungi untuk maksud tersebut. DM ITB, menurut Hendro Sangkoyo, Sekretaris Umum DM ITB, menganggap bahwa yang akan diadili bukan sekedar beberapa mahasiswa, "tapi kita, mahasiswa semua." Akhir bulan lalu, selain menghubungi Kejaksaan Agung, DM ITB juga mengirim surat kepada Menhankam/Pangab Jenderal M. Jusuf mengenai nasib seorang dosen ITB, Imadu'ddin Abdurachim, yang "diambil" dari rumahnya di Bandung 24 Mei lalu. Mengapa kepada Menhankam? Alasan mereka: "karena Kejaksaan Agung ternyata bukan pihak yang kompeten menyelesaikan perkara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus