Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Hapus Presidential Threshold, Politikus PDIP: Kami Tunduk dan Patuh

PDIP, kata dia, juga dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi berbagai aspek.

3 Januari 2025 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani (ketiga kiri) berjalan keluar usai menghadiri Konsolidasi Organisasi Internal Partai di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Kegiatan yang dihadiri ratusan kader struktur PDI Perjuangan se-Jawa Tengah tersebut membahas pemantapan strategi khusus untuk memenangkan para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Jateng pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Said Abdullah mengatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ambang batas ini juga biasa disebut presidential threshold.

“Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 Januari 2025.
 
MK menghapus ketentuan presidential threshold yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakilnya hanya bisa dilakukan oleh partai politik dan koalisi dengan minimal 20 persen kursi di DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2024. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
 
Suhartoyo mengatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Serta tidak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Keputusan penghapusan ambang batas ini juga melalui beberapa pertimbangan lain oleh MK. Dalam pertimbangannya, MK mengatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional.
 
Rekayasa konstitusional ini dapat dilakukan dengan memerhatikan beberapa hal. Yang utama tentunya semua partai politik berhak mengusulkan calonnya masing-masing tanpa didasari persentase jumlah kursi di DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.
 
Selain itu, dalam mengusung calon, partai politik diminta tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dinilai bisa membuat pilihan lebih terbatas bagi para pemilih.
 
MK juga memerintahkan agar pembuat undang-undang melibatkan partisisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak menduduki kursi di DPR. Hal ini sejalan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna, atau meaningful participation.
 
Menanggapi hal itu, Said mengatakan PDIP bakal menggunakan mekanisme rekayasa konstitusional. “Kami akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata dia. 
 
Menurut Said, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.
 
PDIP, kata dia, juga dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi berbagai aspek. Beberapa aspek yang dimaksud adalah kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M Raihan Muzakki dan Vedro Imanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus