Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Iffa Rosita menuturkan, lembaganya telah memberikan arahan kepada KPU Provinsi yang ada di seluruh Indonesia, sebelum menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun arahan ini, kata dia, untuk membuat kronologis dan pemetaan PHP kepala daerah agar memudahkan KPU Pusat dalam melakukan kajian. "Membuat kronologis dan matriks pemetaan sengketa agar memudahkan tim kami melakukan kajian dan memberikan arahan lebih lanjut dalam menghadapi sengketa PHP," ujar Iffa Rosita saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia mengatakan telah meminta KPU Provinsi di Indonesia sebagai koordinator lembaga yang ada di kabupaten atau kota. Memastikan adanya PHP kepala daerah, misalnya, untuk kesiapan dalam menghadapi proses tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan ini, dari faktor anggaran hingga sumber daya manusia.
"KPU Pusat sebagai penanggungjawab akhir terus melakukan pendampingan untuk penguatan bagi KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota yang terdapat permohonan sengketa," ucap dia.
Seperti membuat jawaban dan penyajian serta penataan alat bukti, yang diungkapkan Iffa Rosita untuk memenuhi permohonan pemohon dalam menghadapi sidang PHP kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Dalam membuat jawaban dan penyajian serta penataan alat bukti sesuai pokok permohonan pemohon dan memastikan semua telah sesuai," tutur Iffa Rosita.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan lembaganya telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024. Dia menyebutkan dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota.
Dia meminta agar semua pihak terkait mampu menjalankan proses penanganan PHPU kepala daerah secara adil. "Dalam konteks ini, kami mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi memutus secara adil tanpa pengaruh dalam bentuk apapun," ucap Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK penyampaian laporan 2024 melalui platform YouTube pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dia menyebutkan, Mahkamah Konstitusi wacananya akan melakukan sidang terhadap sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada 2024 pada pekan depan. Suhartoyo mengatakan sidang ini nantinya akan dimulai lembaganya pada 8 Januari 2025 mendatang.
Mahkamah Konstitusi telah mempersiapkan diri dalam menangani perkara PHPU kepala daerah tersebut. Suhartoyo menyebutkan persiapan ini seperti pembaruan regulasi, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepala daerah, hingga pembentukan gugus tugas berupa workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
"Pengembangan saranan dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi termasuk modernisasi fasilitas persidangan," kata dia.
Pilihan Editor: MK Registrasi Dua Kasus Sengketa Pilkada Kota Banjarbaru, Pemohon: Perkara Terus Berlanjut