Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Bentuk Tim Konsultasi Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

KPU RI membentuk tim konsultasi untuk mendampingi para pemohon dalam menjalankan proses persidangan di MK.

5 Januari 2025 | 15.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner KPU, Iffa Rosita. Foto: Instagram/@iffarosita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membentuk tim konsultasi untuk mendampingi para pemohon dalam mempersiapkan jawaban, penyajian, serta penataan alat bukti saat menjalankan persidangan sengketa pemilihan kepala daerah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota KPU, Iffa Rosita mengatakan pembentukan tim ini bertanggung jawab dalam memberikan arahan yang bersifat konsultatif, yang terbagi menjadi lima tim untuk lima wilayah kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bersifat konsultatif karena dalam hal ini principal adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota sehingga sifatnya KPU hanya melakukan pendampingan," ujar Iffa Rosita saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 5 Januari 2025.

Dia mengatakan, untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi proses persidangan di MK, lembaganya juga akan melakukan rapat koordinasi. Iffa Rosita menyebutkan pertemuan ini wacananya mengumpulkan seluruh anggota KPU Provinsi di Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024.

"Semoga dengan rakor itu sebagai bekal penguatan KPU Provinsi dalam mengkoordinir KPU Kabupaten atau Kota menyelesaikan semua permohonan sengketa PHP," ucap dia.

Menurut dia, rapat koordinasi ini juga untuk menunggu tahap pertama sidang di Mahkamah Konstitusi. Iffa Rosita menuturkan sidang ini yaitu pemeriksaan pendahuluan yang wacananya berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Adapun persiapan lain yang telah dilakukan lembaganya untuk menjalani proses persidangan sengketa pilkada 2024 di MK. Iffa Rosita membeberkan instansinya saat ini telah memberikan arahan kepada KPU Provinsi yang ada di seluruh Indonesia, sebelum menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

Dia mengatakan koordinasi ini untuk mengarahkan KPU Provinsi kepada lembaga yang ada di kabupaten atau kota, untuk membuat kronologis dan pemetaan PHP kepala daerah agar memudahkan KPU Pusat dalam melakukan kajian.

"Membuat kronologis dan matriks pemetaan sengketa agar memudahkan tim kami melakukan kajian dan memberikan arahan lebih lanjut dalam menghadapi sengketa PHP," kata Iffa Rosita.

Selain itu, dia mengatakan telah meminta KPU Provinsi di Indonesia sebagai koordinator lembaga yang ada di kabupaten atau kota. Memastikan adanya PHP kepala daerah, misalnya, untuk kesiapan dalam menghadapi proses tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan ini, dari faktor anggaran hingga sumber daya manusia.

"KPU sebagai penanggungjawab akhir terus melakukan pendampingan untuk penguatan bagi KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota yang terdapat permohonan sengketa," ucap dia.

Pilihan Editor: Persiapan KPU Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus