Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Langsung Unggah Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di Hari Putusan Dibacakan

Hari ini, MK membacakan putusan dismissal sengketa pilkada dalam 3 sesi sidang.

4 Februari 2025 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seserta sidang yang terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait pada sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 MK, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menepati janji untuk segera mengunggah dokumen hasil putusan dismissal sengketa pilkada yang dibacakan hari ini. Total 52 putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) yang dibacakan pada persidangan sesi satu pagi tadi telah tersedia di laman resmi MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Putusan sesi satu sudah langsung di-upload siang tadi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada persidangan sesi pertama tersebut, MK telah menyidangkan total 58 perkara sengketa pilkada. Ada 52 perkara diputuskan untuk tidak dilanjutkan lagi oleh MK. Sedangkan 6 gugatan lainnya diputuskan untuk lanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Kalau dirinci itu ada 9 permohonan yang ditarik yang tadi sudah dikeluarkan ketetapan, ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidak berwenang, dan 34 permohonan tidak diterima. Sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Faiz.

MK juga telah menyelesaikan sesi kedua persidangan hari ini dengan total 54 perkara gugatan sengketa pilkada. Sebanyak 47 gugatan tidak lagi dilanjutkan, sementara 7 perkara lainnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Faiz mengatakan putusan terkait perkara-perkara tersebut kemungkinan akan selesai diunggah pada malam hari ini. “Sesi dua akan menyusul (diunggah) bertahap sore atau malam ini,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sisa 56 perkara yang disidangkan pada sesi tiga. Kemungkinan akan diunggah putusannya pada dini hari esok. Faiz memastikan MK akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mengunggah putusan secepatnya.

“Meskipun tadi disampaikan oleh Yang Mulia Ketua MK paling lama dua hari (putusan diunggah). Tapi MK selalu berusaha lebih cepat dari itu,” kata Faiz.

Sebelumnya Faiz telah memastikan MK akan langsung mengunggah dokumen hasil putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada hari sidang dilaksanakan. Hal ini disebut sebagai wujud akuntabilitas dari lembaga penegak konstitusi tersebut.

“Ketetapan yang diucapkan akan langsung diunggah dan dapat diunduh oleh para pihak ataupun publik di website MK pada hari yang sama,” ucap Faiz, Senin, 3 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu sebelumnya mengatakan dimajukannya jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK akan berimplikasi terhadap pelantikan kepala daerah. Tito menyebut, pelantikan kepala daerah akan ditunda agar para kepala daerah yang perkaranya tidak dilanjutkan di MK bisa ikut dilantik secara serentak. “Asal MK meng-upload penetapannya karena itu harus menjadi rujukan,” ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 31 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus