Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mobil Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Ada Ganti Rugi dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Korban insiden pohon tumbang saat cuaca ekstrem bisa menerima ganti rugi dari pemerintah.

20 Desember 2022 | 10.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pohon tumbang menimpa mobil di Jalan Rajawali Manukan, Sleman, Yogyakarta, saat hujan deras disertai angin kencang, Senin sore 28 Maret 2022. Dok.istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pohon rindang di pinggir jalan memiliki banyak manfaat seperti memberikan oksigen, dan membuat suasana menjadi teduh. Namun di cuaca ekstrem ini, seperti hujan lebat, petir dan angin kencang, ada saja pohon tumbang yang rubuh dan menimpa mobil.

Apabila mengalami permasalahan tersebut, Anda bisa meminta tanggung jawab dinas terkait. Dilansir dari eprints.unram.ac.id, bentuk pertanggungjawaban ada dua bisa berupa ganti rugi dalam bentuk uang maupun ganti rugi dalam bentuk natura atau pengembalian seperti keadaan semula. 

1. Ganti Rugi Dalam Bentuk Uang

Baca : Pohon Tumbang di Balai Kota DKI saat Angin Kencang, 4 Korban Dibawa ke Rumah Sakit 

Menurut jurnal ilmiah berjudul Tanggung Jawab Perdata Atas Tumbangnya Pohon Yang Mengakibatkan Kerugian Bagu Pengguna Jalan (Studi Terhadap Pohon Yang Dikelola Oleh Dinas Pertamanan Lombok Barat), dijelaskan bahwa ganti rugi uang, berarti pemerintah memberikan uang senilai dengan nominal harga kerusakan mobil tertimpa pohon.  Dengan uang itu, korban bisa  mengganti kendaraan dan barang yang rusakan tertimpa pohon.

Jika pengendara mengalami luka, Dinas Pertamanan atau dinas terkait yang mengurusi pohon, membayar biaya berobat korban yang tertimpa pohon rubuh. 

2. Ganti Rugi Dalam Bentuk Natura atau Pengembalian Seperti Keadaan Semula

Dinas Pertamanan atau dinas terkait yang mengurusi pohon, akan mengganti bagian-bagian kendaraan atau barang-barang yang mengalami kerusakan setelah tertimpa pohon. 

Di DKI Jakarta, terdapat peraturan Gubernur No.232 tahun 2014 tentang Organisasi perangkat desa yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta secara khusus menyiapkan anggaran pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk santunan pohon tumbang bagi warga yang terkena dampak kejatuhan pohon.

Untuk meminta tanggung jawab ganti rugi saat tertimpa pohon tumbang, dapat dilihat di situs resmi Pemprov DKI Jakarta, terkait persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah foto kejadian, surat keterangan dari pihak kepolisian, fotokopi KTP, surat kuasa bermaterai, foto kopi KTP, fotokopi STNK atau BPKB, surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak diasuransikan dibubuhi materai, dan estimasi biaya bengkel.

MELINDA KUSUMA NINGRUM 

Baca : Cuaca Ekstrem Landa Kota Depok Minggu Sore, Hujan Es hingga Pohon Tumbang di Banyak Tempat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus