Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Perwakilan Rakyat terus melanjutkan niatnya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR Johnson Rajagukguk mengatakan mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk mensosialisasi revisi undang-undang ini ke masyarakat.
Dengan dalih sebagai inisiator, saat ini DPR tengah gencar mensosialisasi draf revisi ke kampus-kampus. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan revisi Undang-Undang KPK hanya tinggal menunggu kesepakatan dengan pemerintah. Ia tidak membantah jika pimpinan DPR meminta turun tangan untuk sosialisasi. "Kalau tidak mau terjadi bencana, undang-undang itu harus diperbaiki," katanya pekan lalu.
Rencana revisi Undang-Undang KPK mencuat saat draf versi pemerintah beredar di masyarakat, Oktober 2015. Pemerintah mengurungkan niatnya mengajukan revisi karena mendapat banyak penolakan. Selang dua bulan, DPR menyatakan diri sebagai inisiator dan mulai menyusun draf revisi Undang-Undang KPK. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi fraksi paling getol mendesak penetapan revisi tersebut.
DPR mengajukan revisi Undang-Undang KPK sebagai inisiatif DPR pada rapat paripurna, 23 Februari 2016. Namun, sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta rencana tersebut ditunda.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK tengah menangani banyak kasus besar, seperti korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, suap pejabat pajak, suap hakim Mahkamah Konstitusi, dan suap lintas negara dalam proyek Garuda Indonesia. "KPK jangan diganggu lagi dengan upaya-upaya pelemahan kewenangan yang sudah ada," ujar Febri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama Langkun, pernah hadir sebagai peserta dalam acara sosialisasi revisi Undang-Undang KPK di Universitas Nasional, Jakarta. Menurut dia, dalam acara itu, dosen dan mahasiswa yang hadir justru mempertanyakan tujuan DPR merevisiundang-undangtersebut. "Bukannya mendapat dukungan, justru banyak yang bertanya di mana urgensi revisi tersebut," kata Tama.
Banyak Versi Berubah Isi
SEJAK Oktober 2015, setidaknya dua kali beredar naskah lain yang isinya mulai berubah seiring dengan penolakan para pegiat antikorupsi. Berikut ini perbedaan isu krusial dalam beberapa draf yang pernah beredar.
Draf Versi Oktober 2015
Pengawasan
- Dewan Kehormatan terdiri atas sembilan orang bertugas secara ad hoc.
Penyidik
- Berasal dari dan diusulkan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Penghentian Penyidikan
- Penyidikan dihentikan jika tak memenuhi syarat ke penuntutan.
Penyadapan
- Izin ketua pengadilan negeri.
Nilai Perkara
- Hanya kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
Draf Versi Desember 2015
Pengawasan
- Dewan Pengawasan dipilih dan dilantik presiden.
Penyidik
- Diperbantukan dari kepolisian dan kejaksaan.
Penghentian Penyidikan
- Penyidikan dihentikan jika tak memenuhi syarat ke penuntutan atau dinyatakan tak berwenang oleh pengadilan.
Penyadapan
- Izin ketua pengadilan tindak pidana korupsi.
Nilai Perkara
- Hanya kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 25 miliar.
Draf Versi Februari 2016
Pengawasan
- Dewan Pengawasan dipilih dan diangkat presiden. Bertugas mengevaluasi pimpinan tiap satu tahun.
Penyidik
- Diperbantukan dari kepolisian, kejaksaan, dan penyidik pegawai negeri sipil.
Penghentian Penyidikan
- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan.
Penyadapan
- Izin Dewan Pengawasan setelah ada bukti permulaan yang cukup.
Nilai Perkara
- Hanya kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
Pemerintah Cari Provokator Kerusuhan LP Jambi
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan timnya akan menginvestigasi kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jambi. Para penghuni penjara itu mengamuk dan sebagian kabur pada Rabu malam pekan lalu. "Kami evaluasi siapa yang bertanggung jawab, apakah ada kelalaian prosedur tetap dan lain-lain," kata Yasonna, Kamis pekan lalu.
Kerusuhan bermula saat tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi bersama Kepolisian Daerah Jambi dan Badan Narkotika Nasional menggelar razia narkotik setelah pada 28 Februari lalu petugas menemukan 20 narapidana positif mengkonsumsi narkotik. "Mereka menolak diperiksa," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Bambang Palasara.
Kerusuhan membuat ruang koperasi dan aula ludes terbakar. Kaca gedung pecah akibat dilempar batu. Kementerian telah mengirim Direktur Keamanan dan Ketertiban Kementerian Hukum dan HAM ke penjara berkapasitas 300 orang tapi dihuni 1.700 narapidana itu. "Ada sipir yang terlibat penyelundupan narkotik," ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak. "Kami sudah menindaknya."
Dua Perkara Wakil Direktur Pertamina
KEJAKSAAN Agung memeriksa mantan Wakil Direktur Utama PT Pertamina Ahmad Bambang pada Kamis pekan lalu. Ia menjadi saksi penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dua morin boat dan pilot/passenger boat. "Intinya proyek pengadaan kapal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum.
Selain pengadaan kapal morin, Ahmad tersangkut dugaan korupsi penyediaan dan pengoperasian kapal PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) oleh tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS), Transko Celebes, dan AHTS Transko Andalas. Proyek senilai US$ 28,4 juta itu terjadi pada 2012.
AHTS merupakan kapal untuk mendukung kegiatan minyak dan gas bumi lepas pantai. Tender kapal bekas itu dilakukan saat Direktur Utama PTK dijabat Suherimanto. Penyerahan kapal dilakukan ketika wakil direktur utama dijabat Bambang. "Belum ada tersangkanya," ujar pengacara Bambang, Djaka Sutrasta.
Polisi Buru Sel Bom Panci
KEPOLISIAN Republik Indonesia memburu sel jaringan Yayat Cahdiyat alias Dani alias Abu Salam, pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung. Polisi menembak Yayat di kantor Kelurahan Arjuna sesaat setelah bom meledak pekan lalu. Dia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Satu orang lagi melarikan diri dengan sepeda motor. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Yayat adalah murid Aman Abdurrahman, pemimpin Tauhid Wal Jihad dan Jamaah Ansharut Daulah, yang berafiliasi dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Yayat juga menjadi bagian dari sel-sel kecil yang dibangun oleh Bahrun Naim Anggih Tamtomo, pentolan ISIS asal Indonesia.
Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Al Chaidar, mengatakan aksi Yayat membuktikan ancaman teror di Indonesia masih ada, meskipun bentuknya sporadis. "Mereka masih ingin membuat kekhalifahan di Indonesia," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo