Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

Tak Ada Verifikasi Faktual Partai

21 Januari 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak Ada Verifikasi Faktual Partai

PEMERINTAH dan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat partai politik tak perlu mendapat verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Kesepakatan ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu yang menetapkan semua partai harus mendapat verifikasi agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.

Dalam rapat pada Selasa pekan lalu itu, pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu. Toh, menurut Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali, keputusan itu tak melanggar aturan. "MK hanya menyebut verifikasi tanpa menegaskan verifikasi yang mana," katanya.

Beberapa partai baru menggugat Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Pemilihan Umum karena dianggap diskriminatif. Pasal itu mengatur partai yang sudah lolos verifikasi 2014 dinyatakan langsung menjadi peserta pemilu. Sementara itu, partai baru harus melalui verifikasi administratif dan faktual.

Amali berdalih, putusan MK yang mengambang itu bisa ditafsirkan verifikasi cukup administratif melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "KPU sudah melakukan verifikasi partai politik dengan Sipol yang sama saja dengan verifikasi faktual," ucapnya.

Menteri Dalam NegeriTjahjo Kumolo juga meminta KPU menjalankan putusan itu tanpa melanggar Undang-Undang Pemilu. "Jangan sampai ada partai tidak lolos verifikasi lantas menggugat hasil pemilu karena KPU tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Tjahjo.

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan lembaganya masih merumuskan teknis verifikasi. Menurut dia, verifikasi faktual tetap dibutuhkan untuk mengecek kesesuaian antara dokumen partai dan fakta di lapangan. Verifikasi faktual meliputi pengecekan pengurus inti partai, keterwakilan perempuan sebagai pengurus, dan domisili kantor partai. "Mau verifikasi ke lapangan atau tidak, itu sedang dirumuskan KPU," kata Arif.

Sesuai dengan jadwal, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari. Sampai saat ini, ada 16 partai politik lolos tahap seleksi administrasi, 12 partai di antaranya peserta Pemilu 2014, sisanya partai baru, yaitu Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Beringin Karya, dan Partai Garuda. KPU sedang mengecek data mereka ke lapangan. l


Peserta Pemilu 2014
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 23.681.471 suara (18,95%), 109 kursi di DPR
2. Partai Golkar: 18.432.312 suara (14,75%), 91 kursi
3. Partai Gerindra: 14.760.371 suara (11,81%), 73 kursi
4. Partai Demokrat: 12.728.913 suara (10,19%), 61 kursi
5. Partai Amanat Nasional: 9.481.621 suara (7,59%), 49 kursi
6. Partai Kebangkitan Bangsa: 11.298.950 suara (9,04%), 47 kursi
7. Partai Keadilan Sejahtera: 8.480.204 (6,69%), 40 kursi
8. Partai Persatuan Pembangunan: 8.157.488 suara (6,53%), 39 kursi
9. Partai NasDem: 8.402.812 suara (6,72%), 35 kursi
10. Partai Hanura: 6.579.498 suara (5,26%), 16 kursi
11. Partai Bulan Bintang: 1.825.750 suara (1,46%), 0 kursi
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 1.143.094 suara (0,91%), 0 kursi


Partai Baru

Partai Solidaritas Indonesia
Ketua Umum: Grace Natalie
Sekretaris Jenderal: Raja Juli Antoni

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Ketua Umum: Hary Tanoesoedibjo
Sekretaris Jenderal: Ahmad Rofiq

Partai Beringin Karya
Ketua Umum: Neneng A. Tuty
Sekretaris Jenderal: Badaruddin Andi Picunang

Partai Garuda
Ketua Umum: Achmad Ridha Sabana
Sekretaris Jenderal: Abdullah Mansuri


Runtuhnya Gedung Bursa Masih Diselidiki

POLISI masih menyelidiki ambruknya lantai mezanin gedung Bursa Efek Indonesia pada Senin pekan lalu. Sebanyak 72 orang luka-luka akibat terpental dari lantai yang ambruk atau tertimpa beton yang roboh. Laboratorium Forensik Polisi masih memeriksa beton untuk menemukan penyebab keruntuhan itu.

Direktur PT Cushman and Wakefield Indonesia, pengelola gedung bursa, Farida Riyadi, mengatakan hasil audit empat konsultan menemukan penyebab kecelakaan adalah terjadinya kelebihan beban serta adanya kegagalan pada struktur sekunder. Dari audit sementara terlihat beton dan baja penyangga lantai itu copot.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PT Cushman bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Hukuman bagi pengelola gedung yang lalai maksimal enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta."Ini sanksi murah sekali," kata Anies. l

Empat Tahun Bui untuk Penyuap Dirjen

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Hakim menyatakan Adiputra terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar.

Suap Adiputra tergolong baru karena memakai kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berisi uang. Modus baru ini yang memberatkan hukuman Adiputra. Suap itu buat memuluskan penerbitan surat izin kerja keruk untuk perusahaan Adiputra, yang sedang mengerjakan proyek di beberapa pelabuhan Semarang dan Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, serta pengerukan pelabuhan Samarinda dan Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus