Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Sekongkol Melindungi Setya

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pengacara dan dokter yang membentengi Setya Novanto. Tak ada yang kebal hukum.

21 Januari 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo tidak bisa bersembunyi di balik keistimewaan profesi. Keduanya terang-benderang merekayasa penanganan medis Setya Novanto, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Mereka justru menyalahgunakan profesi untuk melindungi kejahatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti mengenai perilaku tak elok itu. Sebagai kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich terungkap memesan kamar rawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, sebelum mobil yang ditumpangi Setya "menabrak" tiang lampu jalan pada pertengahan November tahun lalu. Tersangka, yang saat itu masih menjadi Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, langsung dibawa ke kamar rawat tanpa diperiksa di unit gawat darurat. Adapun Bimanesh diduga memanipulasi data medis agar Setya terlihat sakit parah akibat peristiwa kecelakaan yang diduga direkayasa.

Temuan itu sudah cukup sebagai dasar KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka delik menghalangi penyidikan. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, setiap orang yang mencegah atau merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Terlihat pula ada motif menggagalkan proses hukum. Saat itu, penyidik KPK sedang berkejaran dengan proses praperadilan. Jika sidang kasus korupsi Setya bisa dibuka sebelum gugatan praperadilan diputus, otomatis gugatan itu gugur. Komisi antikorupsi akhirnya berhasil mempercepat penyidikan setelah memporak-porandakan siasat pengacara dan dokter. Tak disangka-sangka, KPK langsung menahan Setya saat ia masih "dirawat", lalu memindahkannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Sebagai pengacara, Fredrich memang memiliki hak imunitas. Hanya, kekebalan dari tuntutan perdata dan pidana itu dalam konteks pembelaan klien di sidang pengadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Advokat, pembelaan itu pun harus tetap bertujuan menegakkan keadilan secara hukum, bukan melindungi orang yang bersalah dengan segala cara.

Organisasi advokat semestinya memeriksa Fredrich dan memberinya sanksi berat. Perilakunya jelas melanggar kode etik profesi ini. Pengacara tidak boleh semata-mata mengejar imbalan materi, tapi harus mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Akal-akalan yang dilakukan Fredrich jelas menabrak prinsip ini.

Begitu pula Bimanesh. Sebagai dokter, ia wajib melindungi rahasia penyakit pasien. Tapi yang dilakukan Bimanesh amat memalukan karena menyalahgunakan kaidah itu dan memanipulasi data medis demi melindungi tersangka kasus korupsi. Ikatan Dokter Indonesia harus turun tangan dan memberikan sanksi berat kepada Bimanesh.

Penertiban perilaku dokter amat penting lantaran profesi ini sering disalahgunakan. Investigasi Tempo juga pernah mengungkap kelakuan koruptor di penjara Sukamiskin, Bandung, yang sesukanya keluar-masuk sel berkat rekomendasi dokter. Saat berada di luar penjara, bukan berobat, koruptor itu berpelesir.

Ketegasan KPK menjerat pengacara dan dokter merupakan langkah penting. Penyidik lembaga ini mesti mengusut tuntas siapa pun yang terlibat melindungi Setya, tanpa memandang profesi. Tak ada profesi yang kebal dari tuntutan pidana karena setiap warga negara sederajat di depan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus