Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K, yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua tahun lalu. Majelis hakim sepakat menyatakan penerbitan izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, itu bermasalah. "Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat," kata ketua majelis hakim M. Arif Pratomo saat membacakan putusan pada Kamis pekan lalu.
Arif mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pengembang harus menunda reklamasi sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Pengadilan juga menginstruksikan pemerintah Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi.
Anggota majelis hakim, Baiq Yuliani, menambahkan bahwa reklamasi tidak memiliki manfaat bagi kepentingan umum dan pembangunan. Bahkan, menurut dia, jika pembangunan pulau buatan itu dilanjutkan, nelayan Teluk Jakarta sangat dirugikan. "Kerusakan sumber daya perairan akan semakin besar," ujarnya.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan izin reklamasi Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo dan Pulau I untuk PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015. Adapun izin reklamasi Pulau K untuk PT Pembangunan Jaya Ancol diberikan pada 17 November 2015.
Nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan pada 21 Januari 2016. Mereka menganggap penerbitan izin reklamasi itu menyalahi prosedur. "Tak ada izin lokasi dalam penerbitan izin pelaksanaan reklamasi itu, selain tak dilengkapi dengan konsultasi publik," kata kuasa hukum Nelayan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea.
Kepala Subbagian Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba mengklaim penerbitan izin reklamasi tiga pulau buatan itu sudah sesuai dengan prosedur. "Kami akan mempertimbangkan dulu. Masih ada waktu sebelum memutuskan banding atau tidak," ujarnya. Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Akbar Surya, mengaku telah melaksanakan sosialisasi mengenai reklamasi Pulau K. "Kami sudah melakukan kajian lingkungan hidup menurut prosedur," katanya.
Baru Tanggul
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K pada 2015. Ketiganya adalah bagian dari rencana 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Saat ini reklamasi belum sampai mewujudkan satu pun di antara tiga pulau itu. ”Kami baru membuat tanggul,” kata Ellen Gaby Tulangow, Sekretaris PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pulau F
Pengembang: PT Jakarta Propertindo
Izin pelaksanaan reklamasi: 22 Oktober 2015 (Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015)
Luas wilayah: 190 hektare
Pulau I
Pengembang: PT Jaladri Kartika Pakci
Izin pelaksanaan reklamasi: 22 Oktober 2015 (Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2269 Tahun 2015)
Luas wilayah: 405 hektare
Pulau K
Pengembang: PT Pembangunan Jaya Ancol
Izin pelaksanaan reklamasi: 17 November 2015 (Surat Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015)
Luas wilayah: 32 hektare
Sumber: Surat Keputusan Gubernur dan wawancara
Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Diinvestigasi
PEMERINTAH Indonesia menyelidiki proses evakuasi Caledonian Sky, kapal pesiar berbendera Bahama, yang karam di perairan Raja Ampat. Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, menyatakan kerusakan terumbu karang akibat kejadian itu meluas karena proses evakuasi. "Seharusnya kerusakan karang bisa diminimalkan," katanya Selasa pekan lalu.
Insiden itu terjadi pada Sabtu, 4 Maret lalu, ketika Caledonian Sky menabrak karang saat air laut surut. Kapal pesiar milik operator tur Noble Caledonia itu kandas setelah menyelesaikan perjalanan wisata mengamati keanekaragaman burung serta pementasan seni pukul 12.41 WIT. Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi lainnya.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kata Arif, berinisiatif mengirim kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok untuk mengeluarkan kapal yang mengangkut 102 turis dan 79 anak buah kapal itu. "Tug boat itu akhirnya tidak berguna karena Caledonian Sky terlalu berat," ujar Arif.
Arif mempersoalkan kapten yang memaksa menjalankan kapal tanpa memperhatikan kerusakan yang diakibatkannya. "Mengapa tak menunggu air pasang? Dampaknya kan jadi semakin besar," katanya.
Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Perairan Pasifik Universitas Indonesia Ricardo F. Tapilatu mengatakan kerusakan yang ditimbulkannya seluas 13.533 meter persegi. Menurut Ricardo, terdapat sedikitnya delapan genus karang yang rusak, patah berkeping, akibat kejadian itu. Ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut pun hilang. "Pemulihannya memakan waktu minimal 10 tahun," ucap Ricardo.
Ahok dan Anies Kerahkan Legislator
PARTAI pengusung pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta mengerahkan seluruh kekuatan untuk memenangi putaran kedua pemilihan kepala daerah. Salah satu langkah yang mereka ambil adalah menginstruksikan para kader yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI turun menggalang suara.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dwi Ria Latifa, mengatakan partainya telah memerintahkan 109 kader di DPR untuk bergerilya ke 44 kecamatan di seluruh Jakarta. "Instruksi dari PDIP secara lisan dan tulisan. Kami harus turun dan bekerja keras," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu, Selasa pekan lalu. PDIP beserta Golkar, Hanura, dan NasDem adalah partai pengusung pasangan inkumben, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Kubu Anies Baswedan-Sandiaga Uno tak mau kalah. Politikus Partai Keadilan Sejahtera sekaligus ketua tim pemenangan Anies-Sandi, Mardani Ali Sera, mengatakan para kader PKS di DPRD DKI dan di daerah akan bergerilya ke kantong-kantong suara lawan. Salah satu target utama mereka adalah Jakarta Utara, yang merupakan basis kemenangan Basuki-Djarot. "Kami yakin bisa mengambil suara di Jakarta Utara," ujar Mardani. Partai Gerindra, yang juga mendukung Anies, melakukan hal yang sama.
Dirjen Pajak Akui Bertemu Ipar Jokowi
DIREKTUR Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku pernah bertemu dengan Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo. Mereka berbincang di kantor Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Rudy Prijambodo Musdiono, mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja.
"Membicarakan masalah tax amnesty bersama Rudy," kata Ken saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin pekan lalu.
Ken mengatakan sejumlah pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak ikut dalam pertemuan itu. Ia membantah bahwa pertemuan tersebut membahas persoalan pajak PT EK Prima. "Tidak menyebut PT EK Prima," ujarnya. Ken juga mengatakan bahwa saat itu tidak mengenal Arif sebagai adik ipar Presiden. "Enggak, orang enggak pernah nyebut ini siapa-siapa, kok."
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rajamohanan dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno pada 21 November 2016. Rajamohanan diduga menyuap Handang US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,99 miliar, dari Rp 6 miliar yang dijanjikan, sebagai upah penyelesaian masalah pajak PT EK Prima.
Rajamohanan meminta bantuan Arif untuk dikenalkan kepada beberapa pejabat pajak. Tempo beberapa kali meminta konfirmasi kepada Arif dan mendatangi rumahnya di Solo, tapi upaya itu belum membawa hasil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo