Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK Persoalkan Penarikan Jaksa
KOMISI Pemberantasan Korupsi mempersoalkan langkah Kejaksaan Agung menarik jaksa Yudi Kristiana. KPK menilai penarikan Yudi tidak tepat karena masa tugasnya di sana belum sampai dua periode atau delapan tahun. "Itu pun masih bisa diperpanjang dua tahun," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK,Yuyuk Andriati, Selasa pekan lalu.
Yuyuk mengutip Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan itu menyebutkan masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK selama empat tahun dan dapat diperpanjang paling lama enam tahun.
Berdasarkan catatan KPK, pada November ini Yudi baru tiga bulan menjalani masa kerjanya di periode kedua. "Ini pertama kalinya jaksa ditarik ketika masih dalam masa tugas," kata Yuyuk. Menurut dia, pimpinan KPK berpandangan seharusnya Yudi tidak ditarik sewenang-wenang.
Kamis dua pekan lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluarkan surat keputusan mutasi eselon III di Kejaksaan. Nama Yudi tercantum dalam keputusan tersebut. Jaksa utama pratama ini ditunjuk menjadi kepala bidang di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Selama di KPK, Yudi kerap menangani kasus besar. Pelaksana sementara Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan Yudi tergolong jaksa berprestasi. "Dia jaksa terbaik," kata Indriyanto.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, menduga penarikan Yudi merupakan bagian dari usaha melemahkan KPK. "Ini upaya sistematis," ucapnya.
Jaksa Agung Prasetyo membantah tuduhan itu. Prasetyo mengatakan penunjukan Yudi sebagai kepala bidang merupakan promosi dan tidak melanggar ketentuan. "Masa kerjanya sudah empat tahun dan kami akan menunjuk penggantinya," ujarnya.
Yudi sendiri pasrah ditarik dari KPK. "Saya tunduk saja," katanya.
Jaksa Kasus Kakap
Inilah tiga kasus besar yang ditangani Yudi Kristiana selama bertugas di KPK. Dua di antaranya sudah terbukti di pengadilan.
1. Bank Century (Juni 2014)
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek Bank Century. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum Budi 15 tahun penjara.
2. Proyek Hambalang (September 2014)
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Putusan kasasi Mahkamah Agung menghukum Anas tak jauh dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
3. Bantuan Sosial Sumatera Utara (November 2015)
Yudi menjadi penuntut umum kasus suap dana bantuan sosial Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella dan pengacara Otto Cornelis Kaligis. Rio masih menjalani persidangan, sedangkan Kaligis sudah dituntut 10 tahun penjara.
O.C. Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pengacara Otto Cornelis Kaligis sepuluh tahun penjara dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Yudi Kristiana, salah satu jaksa penuntut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu pekan lalu.
Jaksa menyebut Kaligis terlibat penyuapan Tripeni Irianto Putro, ketua majelis hakim, sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu; Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, anggota majelis hakim, masing-masing US$ 5.000; serta Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan, US$ 2.000.
Menurut jaksa, suap diberikan agar hakim membatalkan surat penyelidikan dan surat panggilan kejaksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Sabrina. Belakangan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pun menjadi tersangka penyuapan dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial pada 2012-2013 ini.
Kaligis menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal karena dia bukan pencuri uang negara. "Yang korupsi Rp 18 miliar saja hanya dapat dua tahun, saya mengapa sepuluh tahun?" ujarnya. Pengacara senior ini akan membacakan nota pembelaannya pekan ini.
Aktivis Papua Merdeka Bebas
Lembaga Pemasyarakatan Abepura Kelas IIA Jayapura membebaskan aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma, Kamis pekan lalu. "Filep bebas setelah memperoleh sejumlah remisi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak.
Pengadilan Negeri Jayapura sebelumnya menghukum Filep 15 tahun penjara. Lelaki 56 tahun itu divonis bersalah melakukan makar bersama rekannya, Yusak Pakage, yang dihukum 10 tahun. Polisi menangkap Filep dan Yusak pada 1 Desember 2004 setelah kedua orang itu memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura.
Pengacara Filep, Olga Hamadi, mengatakan kliennya mendapat remisi dasawarsa, yakni remisi yang diberikan sekali dalam setahun, dan remisi lain, sebagai hak terpidana. "Pak Filep sudah menjalani hukuman 11 tahun," ujarnya.
Setelah pembebasan dirinya, Filep mengatakan tak akan berhenti menuntut kemerdekaan Papua. "Kita tak perlu takut jika berjuang untuk kebenaran," katanya.
Latihan Militer Telan Korban
Seorang pegawai Kementerian Perhubungan, Dyah Umiyarti Purnamaningrum, meninggal ketika mengikuti pelatihan kemiliteran di Pusat Latihan Tempur Komando Latihan Marinir Grati, Pasuruan, Jawa Timur.
Dua jam sebelum meninggal, sewaktu apel pagi Selasa pekan lalu, perempuan 41 tahun itu mengaku pusing, lalu dilarikan ke puskesmas Grati, Pasuruan. Kepala puskesmas, Eko S. Machfur, mengatakan Dyah diduga mengalami pembengkakan pada jaringan paru yang bersifat mendadak.
Dyah mengikuti pelatihan kemiliteran sejak Ahad pekan lalu. Pelatihan itu digelar berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan tentang Pendidikan Latihan Kesamaptaan bagi Aparatur Kementerian Perhubungan Tahun 2015. Kegiatan ini berlangsung selama sepekan dan diikuti sekitar 50 orang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mengevaluasi sistem pelatihan kedisiplinan pegawai negeri di Kementerian Perhubungan. "Bila ada kelemahan akan dibenahi," kata Jonan.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pelatihan itu bukan program bela negara yang baru dicanangkan kementeriannya. "Itu program Kementerian Perhubungan sendiri," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo