Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

16 Desember 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luthfi Hasan Dihukum 16 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun penjara dan mendenda dia Rp 1 miliar. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini dinyatakan terbukti bersalah menerima sogokan untuk mengurus proyek kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia juga terbukti melakukan pencucian uang sehingga sebagian hartanya dirampas untuk negara.

Menurut ketua majelis hakim Gusrizal Lubis, Luthfi terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengurus penambahan kuota impor daging bagi PT Indoguna Utama. Sebagai imbalan, ia menerima Rp 1 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan kepadanya melalui Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi yang telah dihukum 14 tahun dalam perkara yang sama.

Dari hasil kejahatannya itu, Luthfi membeli rumah Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin seharga Rp 1,5 miliar di Desa Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, ia membeli mobil Nissan Navara hitam milik Hilmi seharga Rp 350 juta. Hakim juga menyatakan Luthfi terbukti menempatkan, mentransfer, membayarkan, dan membelanjakan harta dari hasil kejahatan serta menyembunyikan asal-usulnya.

Putusan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara. Dua hakim menyatakan berbeda pendapat pada putusan yang menyatakan Luthfi terbukti melakukan pencucian uang. Adapun Luthfi mengajukan permohonan banding.


Harta-harta yang Disita

Harta Bergerak

  • Mobil Toyota FJ Cruiser
  • Mobil Volkswagen (VW) Caravelle
  • Mobil Mazda CX 9
  • Mobil Mitsubishi Grandis
  • Mobil Mitsubishi Pajero Sport
  • Mobil Nissan Frontier Navara
  • Toyota Alphard 2.4 G AT
  • Uang tunai Rp 100 juta

    Harta Tak Bergerak

  • Rumah di Bagus Residence, Jakarta Selatan
  • Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat, Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur
  • Tanah di Desa Barengkok, Bogor
  • Tanah di Desa Leuwimekar, Bogor
  • Lima rumah di Jalan Batu Ampar IV
  • Rumah di Jalan Haji Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

    Kolom Agama KTP Boleh Dikosongkan

    Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan setuju pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal itu bisa dilakukan bagi penduduk penganut agama di luar yang diakui negara.

    Keputusan itu diambil setelah muncul polemik soal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini hanya menyebutkan enam agama yang boleh dicantumkan dalam kartu tanda penduduk, yaitu Islam, Kristen (Protestan), Hindu, Buddha, Katolik, dan Konghucu. Penganut agama lain diperbolehkan mengosongkan kolom tersebut. Tapi cara ini mendapat banyak tentangan.

    Menurut Suryadharma, mencantumkan agama lain yang berbeda justru bisa dikategorikan pembohongan publik. Ini akan menimbulkan masalah baru ketika yang bersangkutan meninggal. "Kalau meninggal kan harus diurus sesuai dengan agamanya," katanya.

    Anggaran Desa Disetujui

    MULAI tahun depan setiap desa bakal menerima sekitar Rp 850 juta dari pemerintah. Itu merupakan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa, Kamis pekan lalu. Menurut Budiman Sudjatmiko, wakil ketua panitia khusus undang-undang itu, alokasi anggaran setara dengan 10 persen dana transfer daerah.

    Perhitungan itu didasarkan pada total dana transfer daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014, yaitu Rp 592,55 triliun. Jumlah itu dibagikan kepada 70.390 desa di seluruh Indonesia. Besar dana yang diterima setiap desa bisa berbeda bergantung pada luas wilayah, geografis, dan jumlah penduduk miskin. "Undang-undang ini akan disahkan Rabu, 18 Desember," kata Budiman.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah akan memperketat pengucuran anggaran desa itu, yakni dengan mengadopsi metode Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri. "Agar kepala desa tidak kesandung korupsi," ujar Djohan.

    Pembongkaran Vila Liar Rusuh

    Ratusan orang menyerang petugas tim pembongkar vila liar di Kampung Cipendawa, Desa Sirnagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis pekan lalu. Mereka melempari petugas dengan batu dan bom molotov. Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor terluka. Dua vila yang bukan obyek pembongkaran dirusak dan satu lainnya terbakar.

    Warga yang mengatasnamakan Paguyuban Kampung Cipendawa menolak dan mengancam akan melawan jika vila tempat mereka bekerja dibongkar. Penertiban vila tak berizin itu ditolak karena dianggap melumpuhkan perekonomian mereka. Warga menutup jalan dan membakar ban sejak pagi. Bentrokan tak terelakkan ketika aparat gabungan polisi dan Tentara Nasional Indonesia menerobos barikade warga. Sejumlah orang ditangkap dan diperiksa.

    Perpeloncoan Maut di Gua Cina

    Orientasi mahasiswa baru di Institut Teknologi Nasional Malang berujung maut. Fikri Dolas Mantia, mahasiswa baru jurusan planologi, meninggal setelah perpeloncoan pada 12 Oktober lalu. Kematiannya diduga tidak wajar karena mahasiswa asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, ini terluka di matanya.

    Muhammad Nurhadi, paman Fikri, yang membaca visum dokter, menyebutkan lidah Fikri menjulur dan tergigit. Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Surabaya Andy Irfan Juanedy, Fikri meninggal diduga karena tindakan kekerasan oleh seniornya.

    Kegiatan pelonco tujuh hari di kampus itu dinamakan Kemah Bakti Desa dan digelar di Gua Cina, Rowotrate, Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Diikuti 130 mahasiswa baru jurusan planologi, perpeloncoan dilakukan seizin rektor dan diawasi dosen pembimbing. Dosen Hutomo Moetajab mengaku lalai tak mengawasi kegiatan mahasiswanya. Kepolisian menyelidiki kejadian ini.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus