Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggeledahan Rumah Olly Bocor
KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga rumah milik politikus PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu pekan lalu. Penyidik menyita dua meja makan dan empat kursi, yang ditengarai merupakan pemberian dari PT Adhi Karya, kontraktor proyek pembangunan pusat olahraga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, perabotan yang ditemukan di rumah Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat itu bisa masuk kategori suap. "Namun bisa juga gratifikasi," katanya. "Nanti akan ditentukan."
Komisi tidak menemukan banyak dokumen dari rumah Olly. Surat permintaan izin penggeledahan bahkan bocor dua hari sebelumnya. KPK telah memanggil tiga pejabat Pengadilan Negeri Manado guna mencari pembocor operasi ini. Untuk menggeledah, komisi antikorupsi meminta surat penetapan dari pengadilan itu.
Olly pernah diperiksa komisi antikorupsi sebagai saksi untuk Tubagus Muhammad Noor, Direktur Operasional Adhi Karya, tersangka perkara korupsi Hambalang. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini diduga berperan dalam pengucuran anggaran proyek senilai Rp 2,5 triliun. Olly membantah bila meja dan kursinya dikatakan berhubungan dengan proyek Hambalang. "Itu saya beli di Bali seharga Rp 9 juta," ujarnya.
Ada di Berbagai Perkara
OLLY Dondokambey disebut dalam sejumlah perkara korupsi.
1. Proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 senilai Rp 7,7 triliun.
Dalam persidangan, Olly bersama tiga pemimpin Badan Anggaran disebut-sebut menerima upah dari proyek tersebut.
2. Suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Bidang Transmigrasi berbiaya Rp 500 miliar.
Sejumlah saksi menyebutkan pimpinan Badan Anggaran ikut mengatur alokasi pembagian anggaran.
3. Proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuduh Olly menerima setoran US$ 1 juta pada September 2010. Olly menyangkal tudingan ini.
Demokrat Tetap Usung Ruhut
KETUA Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Nurhayati Ali Assegaf memastikan tetap mengusung Ruhut Poltak Sitompul sebagai Ketua Komisi Hukum. Dia mengatakan penolakan oleh sejumlah anggota Komisi dari partai lain karena terbatasnya waktu lobi. "Kami optimistis akan berhasil," katanya Rabu pekan lalu.
Ruhut rencananya dilantik sebagai Ketua Komisi Hukum menggantikan Gede Pasek Suardika pada Selasa pekan lalu. Namun sejumlah koleganya menolak dengan menyebutkan kesalahan dan persoalan pribadi mantan pemain sinetron itu.
Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain menyarankan Partai Demokrat meninjau ulang penunjukan Ruhut. Dia khawatir masalah itu akan berlarut-larut sehingga menimbulkan preseden buruk. Sebaliknya, Ruhut menduga para penentangnya itu adalah kelompok yang tidak bersih dan merasa terancam dengan jabatannya sebagai ketua komisi.
Pembebasan Corby Diproses
NARAPIDANA perkara kepemilikan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby, tidak lama lagi akan bebas dari penjara. Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, sedang memverifikasi pembebasan bersyaratnya.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna, Corby pernah mendapatkan remisi beberapa kali. Kantornya akan menghitung kapan tepatnya pembebasan bersyarat berlaku untuk warga Australia itu. "Masih panjang tahapannya," kata Wiratna, Kamis pekan lalu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Corby tahun lalu dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012. Hukuman 20 tahun dikurangi menjadi 15 tahun. Sepanjang 2006-2011, Corby telah mendapatkan remisi selama 25 bulan.
Bos TVRI Terancam Dipecat
SETELAH penayangan siaran tunda konvensi Partai Demokrat oleh TVRI, direktur utama dan tiga direktur stasiun televisi pemerintah itu terancam dipecat. Senin pekan lalu, Dewan Pengawas TVRI, yang berwenang memberhentikan direksi, memanggil Direktur Utama Farhat Syukri dan menyampaikan rencana pemecatan.
Pertemuan itu berlangsung sekitar 15 menit. Rencana pemecatan itu sebenarnya sudah diambil dalam rapat Dewan Pengawas, yang dilakukan di luar Jakarta pada awal September lalu. Farhat dipecat karena kinerjanya dianggap tidak membaik setelah dievaluasi.
Meski membenarkan pertemuan itu, anggota Dewan Pengawas TVRI, Indrawadi Tamin, membantah rencana pemecatan terkait dengan penayangan konvensi Demokrat. Menurut dia, Farhat dan tiga direktur lain—Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Teknik Erina H.C. Tobing, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha—diberi waktu sebulan untuk memberi tanggapan. ÂFarhat menolak menjawab kabar pemecatannya. "Saya tidak berhak memberi pernyataan," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo