Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SP3 Awang Faroek Dipersoalkan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berencana menggugat Kejaksaan Agung karena menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) buat Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek. Kejaksaan menilai bukti-bukti korupsi mantan Bupati Kutai Timur itu tidak kuat—sesuatu yang dianggap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengada-ada.
Menurut Boyamin Saiman, koordinator lembaga swadaya masyarakat antikorupsi itu, peran Awang sangat jelas saat memerintahkan pemindahan dana hasil divestasi saham milik Kutai Timur di PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar. Pemindahan uang dinilai menimbulkan kerugian negara. "Dia membiarkan uang itu menguap, padahal ada kewenangan untuk mencegah," kata Boyamin.
Awang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara dan menjadi tersangka pada Juli 2010. Belakangan, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan penyidikan harus dihentikan karena ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan politikus Golkar itu tidak terlibat. Awang menyambut baik penghentian kasusnya. "Terima kasih untuk Kejaksaan Agung," ujarnya.
Kado Menjelang Pilkada
Kejaksaan Agung mencabut status tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, yang disandangnya sejak 2010. Karpet merah ikut pemilihan kepala daerah September mendatang.
Agustus 2002
Kaltim Prima Coal meneken kesepakatan pelepasan 18,6 persen saham kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Oktober 2003
Bupati Kutai Timur Mahyudin mengalihkan saham tersebut ke PT Bumi Resources Tbk.
Februari 2006
Awang Faroek dilantik menjadi bupati.
April 2008
Awang Faroek menjual lima persen saham Kaltim Prima Coal ke PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar.
2010
Februari
Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan dana hasil penjualan saham Kaltim Prima Coal disalahgunakan.
Mei
Dua anggota direksi Kutai Timur Sejahtera dijadikan tersangka. Di tingkat kasasi, mereka dihukum masing-masing 15 dan 12 tahun.
Juli
Awang Faroek dijadikan tersangka.
Mei 2013
Kejaksaan menerbitkan SP3.
Pemukul Pramugari Ditahan
KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung Zakaria Umar Had Âditahan polisi. Dia diketahui memukul pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani, karena diminta mematikan telepon seluler di dalam pesawat yang baru saja mendarat.
Kepala Kepolisian Resor Pangkal Pinang Ajun Komisaris Besar Bariza Sulfi mengatakan Zakaria telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia dituduh menganiaya dan diancam hukuman penjara dua setengah tahun," katanya.
Peristiwa pemukulan itu terjadi Rabu malam pekan lalu. Sesaat sebelum pesawat lepas landas di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Nur mendapati ponsel milik Zakaria masih menyala. Ia lantas menegur. Ketika mendarat di Pangkal Pinang, Zakaria turun di urutan terakhir dan mendatangi Nur, lalu memukul telinga pramugari itu dengan gulungan koran. Zakaria, yang ditahan di Kepolisian Sektor Pangkalan Baru, menolak ditemui. Kepada petugas kepolisian, ia mengatakan menyerahkan kasusnya ke pengacara.
Alex Noerdin Menang Tipis
ALEX Noerdin, calon gubernur inkumben, diprediksi unggul tipis atas para pesaingnya dalam pemilihan kepala daerah Sumatera Selatan Kamis pekan lalu. Hitung cepat tiga lembaga survei menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki memperoleh suara 35-36 persen, unggul di atas pesaing terdekatnya, Herman Deru-Maphilinda Boer.
Indo Barometer menyebutkan Alex mendapat 36,02 persen dan Herman 33 persen suara. Saiful Mujani Research and Consulting menyatakan Alex memperoleh 36,71 persen. Adapun Pusat Kajian dan Kebijakan Pembangunan Strategis menghitung Alex memperoleh 35,02 persen suara. Herman Deru belum mengakui keunggulan Alex karena masih menunggu penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Selatan.
Kejaksaan Awasi Aset Asian Agri
Menunggu pembayaran denda Rp 2,5 triliun oleh Asian Agri Group, Kejaksaan Agung akan mengawasi 14 perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu. Upaya ini guna mencegah terjadi pengalihan aset. "Waktu untuk membayar denda adalah satu tahun," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat pekan lalu.
Terseret perkara pajak, Asian Agri dihukum Mahkamah Agung membayar denda Rp 2,5 triliun. Selain itu, mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut divonis dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Menurut Basrief, pihaknya telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk membahas pengamanan aset tersebut. Hasil pertemuan menyimpulkan aset di 14 perusahaan cabang Asian Agri harus diawasi. Kuasa hukum Asian Agri, Muhammad Assegaf, menyatakan kliennya akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas vonis itu pada Juli mendatang.
PKS Tinggalkan Rapat Century
TIGA anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meninggalkan rapat tim pengawas kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu siang pekan lalu. Fahri Hamzah keluar pertama kali, lalu diikuti Andi Rahmat dan Indra.
Aksi walkout ini bermula dari keberatan Fahri atas sikap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang mengangkat tangan dan menggeleng-gelengkan kepala saat memberi penjelasan. Bambang juga meminta anggota Dewan tidak menggunakan kata-kata berlebihan.
Menurut Fahri, sikap itu merendahkan DPR. Dia mendesak rapat meminta Bambang keluar dari ruangan. Mayoritas fraksi menolak permintaan ini dan memutuskan melanjutkan rapat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo