Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Daftar 20 Sengketa Pilkada yang Berlanjut ke Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pilkada di ratusan daerah pada hari pertama pembacaan putusan dismissal. Pembacaan putusan berlanjut hari ini.

5 Februari 2025 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di 138 daerah pada hari pertama pembacaan putusan dismissal. Sebanyak 20 gugatan sengketa pilkada lainnya berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di antaranya Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal terhadap 158 gugatan sengketa pilkada, Selasa, 4 Februai 2025. Pemilihan kepala daerah serentak 2024 digelar di 545 daerah, baik provinsi maupun kabupaten-kota. Dari jumlah tersebut, tercatat 296 hasil pilkada tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan 249 hasil pilkada lainnya digugat ke MK. Pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan ini.

Persidangan pembacaan putusan dismissal sekitar 158 sengketa pilkada itu dibagi dalam tiga sesi. Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 58 perkara perselisihan hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan 52 perkara tersebut. Lalu enam gugatan sengketa pilkada lainnya dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan. Mahkamah Konstitusi juga mengukuhkan pencabutan beberapa gugatan sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah.

Pada sesi kedua pembacaan putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi membacakan 54 perkara perselisihan hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi menolak 47 dari total 54 gugatan tersebut. Selanjutnya pada sesi ketiga, Mahkamah Konstitusi menolak 39 perkara dari total 46 gugatan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan dari total 46 perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan, tujuh di antaranya dinyatakan memasuki tahap pembuktian. Selanjutnya, 39 gugatan yang ditolak tersebut terdiri atas 30 perkara dengan putusan tidak dapat diterima dan 9 perkara dengan ketetapan yang ditarik kembali.

"Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan maupun keputusan. Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan," kata Saldi saat pembacana putusan dismiisal di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Berikut ini daftar gugatan sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi :

  1. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang  
  2.  43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat  
  3. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan 
  4. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
  5. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
  6. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
  7. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
  8. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  9. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
  10. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
  11. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
  12. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara
  13. 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
  14. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
  15. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Banjarbaru
  16. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran
  17. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan
  18. 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur
  19. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya
  20. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mimika

Saldi Isra menjelaskan, dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti. Ia juga mengatakan Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.

Khusus gugatan sengketa pemilihan gubernur, para pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli maksimal enam orang. Sedangkan untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi yang dapat dihadirkan maksimal hanya empat orang.  

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada akan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. Kepanitraan Mahkamah Konstitusi akan secara resmi memanggil para pihak untuk menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian tersebut. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus