Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans soal Sengketa Hasil Pilgub Jawa Timur

MK menilai dalil-dalil yang dibawa oleh pemohon gugatan dinilai tidak relevan.

4 Februari 2025 | 22.40 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara sengketa hasil pilgub Jawa Timur tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang dipaparkan pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Gus Hans sebagai pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan di ruang persidangan, menurut hakim konstitusi, dalil-dalil yang dibawa oleh pemohon gugatan dinilai tidak relevan. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu dalil dari Risma-Gus Hans, yaitu dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) dibantah oleh MK. Lembaga penegak konstitusi tersebut menilai, dalil dugaan politisasi bansos yang diajukan hanya bersifat asumsi semata dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. “Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Saldi.

Dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan, Tri Wiyono Susilo, kuasa hukum pasangan calon Risma-Gus Hans, meminta MK melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistiantio Dardak. Sebabnya, Tri menilai telah terjadi dugaan politisasi bansos selama pilgub Jawa Timur pada 2024. "Bansos yang kami temukan itu penyebarannya di setiap kabupaten kota di seluruh Jawa Timur itu berkorelasi dengan jumlah pemilih pasangan calon nomor urut 02,” kata Tri Wiyono saat ditemui seusai persidangan, Rabu, 8 Januari 2025.

Tri menyebutkan, pemberian bansos tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 02, Emil Dardak. Tri mengklaim memiliki bukti kuat keterlibatan Emil Dardak dalam pembagian bansos tersebut. Pasangan calon Khofifah-Emil merupakan inkumben dalam Pilgub Jatim 2024. “Kami menemukan di salah satu kota itu paslon 02 itu hadir, wakilnya itu hadir pembagian bansos,” kata Tri.

Dalam data yang diberikan dalam persidangan, Tri menyebutkan, pada daerah-daerah yang menerima bansos di Jawa Timur memiliki korelasi yang positif dengan jumlah suara yang diterima oleh paslon Khofifah-Emil. Tri juga menegaskan timnya akan menyediakan ahli untuk dapat menjelaskan secara rinci terkait penemuan data tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus