Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

28 April 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aset Luthfi Dilacak

KOMISI Pemberantasan Korupsi menelusuri aset-aset milik Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu disangka menerima suap dalam penentuan kuota impor daging sapi dan terlibat pidana pencucian uang.

Sutiana Astika, istri Luthfi, dan Bendahara Umum PKS Machfud Abdurrahman dipanggil komisi antikorupsi, Rabu pekan lalu. Namun hanya Sutiana yang datang. "Mereka diperiksa untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut dia, Machfud meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Luthfi diduga mentransfer uang miliaran rupiah ke rekening istrinya dan Machfud. Komisi antirasuah juga menelisik sejumlah properti milik Luthfi.

Dalam persidangan dua terdakwa pemberi suap, yaitu anggota direksi PT Indoguna Utama, Luthfi disebutkan aktif mengatur pemberian suap. Dia dituduh mengatur pertemuan pemilik Indoguna, Maria Elizabeth Liman, dengan Menteri Pertanian Suswono di Medan. "Ada fee yang akan diterima dari Maria senilai Rp 50 miliar," ujar jaksa Moch. Rum dalam persidangan itu. Kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, berulang kali membantah tuduhan terhadap kliennya.

Terjerat Suap Daging
PERAN Luthfi Hasan Ishaaq dalam perkara suap kuota impor daging terungkap dalam persidangan direksi PT Indoguna Utama.

2012

  • 30 Desember: Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat bertemu dengan Maria Elizabeth Liman di Restoran Angus Steakhouse, Jakarta.

    2013

  • 10 Januari: Luthfi mempertemukan Maria, yang berusaha menambah jatah kuota, dengan Menteri Pertanian Suswono.
  • 29 Januari: Ahmad Fathanah ditangkap KPK setelah menerima uang Rp 1 miliar dari Indoguna.
  • 30 Januari: Penyidik KPK menangkap Luthfi di kantor PKS, Jalan T.B. Simatupang.
  • 25 Maret: Luthfi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

    Kepala Penjara Cipinang Dicopot

    DITUDUH membiarkan terpidana Muhammad Nazaruddin bolak-balik berobat ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Syaiful Sahri dicopot. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, Nazaruddin, yang menjalani hukuman dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, beberapa kali ke luar penjara tanpa izin dengan alasan pemeriksaan kesehatan. "Pencopotan ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi," kata Amir.

    Junimart Girsang, pengacara Nazaruddin, menyesalkan pencopotan itu. Sebab, ketika beberapa kali keluar dari penjara, kliennya selalu meminta izin petugas.

    Pejabat Daerah Glamor Dievaluasi

    KEPALA daerah tidak bisa lagi seenaknya menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi. Kementerian Dalam Negeri bakal mengevaluasi penggunaan anggaran oleh para pejabatnya.

    Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pejabat daerah tidak pantas menggunakan anggaran untuk membeli rumah dan mobil mewah. "Justru prioritas anggaran untuk masyarakat," katanya Kamis pekan lalu.

    Gamawan mengatakan pejabat di beberapa daerah hidup bermewah-mewahan padahal penduduk miskinnya masih di atas 20 persen. "Belanja aparatur makin tinggi. Ada yang sampai 72 persen," ujarnya. "Artinya tinggal 28 persen untuk masyarakatnya." Kementerian Dalam Negeri menggandeng Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan guna melakukan evaluasi.

    Narapidana Teroris Kabur

    BASRI alias Bagong, narapidana sejumlah kasus teror di Poso, Sulawesi Tengah, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Jumat dua pekan lalu. Sebelum kabur, Basri diberi izin menjenguk istrinya yang sedang sakit parah. "Dia kabur seusai salat Jumat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ampana, Abdul Wahid.

    Menurut dia, keluarga memohon agar Basri bisa menjenguk istrinya pada 17 April lalu. Wahid mengatakan berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk mengawalnya. Tapi hanya seorang petugas penjara yang mengawal terpidana 19 tahun ini. Kepala Kepolisian Resor Tojo Una-una Ajun Komisaris Besar Wirdo Nefisco menyatakan baru menerima laporan soal ini pada Selasa pekan lalu. "Kami masih mengejarnya," ujar Wirdo.

    KPK periksa Sri Mulyani

    Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Washington, DC, Amerika Serikat, Kamis pekan lalu. Keterangan Direktur Eksekutif Bank Dunia ini diperlukan dalam penyidikan kasus Bank Century. "Sri Mulyani diperiksa karena pada saat bailout menjabat Ketua Komite Sistem Keuangan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

    Sri Mulyani diperiksa tiga penyidik KPK di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington. Dia menjadi saksi untuk dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.

    KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Bank Indonesia yang bertugas di Tokyo dan Singapura. Kamis pekan lalu, mantan Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah kembali diperiksa KPK. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini dimintai keterangan tentang fasilitas pinjaman jangka pendek untuk Bank Century.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus