Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Momen

24 Maret 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kantor Ketua Fraksi Golkar Digeledah

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Komisi Olahraga, Kahar Muzakir, Selasa pekan lalu. Langkah ini terkait dengan penyidikan perkara suap anggaran Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau pada 2012.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti keterlibatan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. "Sebab, diduga ada jejak di sana, misalnya pernah ada pertemuan," katanya.

Dua politikus Golkar sebelumnya telah diperiksa KPK dan hadir menjadi saksi dalam persidangan mantan Kepala Dinas Olahraga Riau Lukman Abbas. Lukman mengaku pernah ada pertemuan dengan Setya membahas penambahan anggaran PON. "Setelah itu, saya mengantarkan uang ke Kahar senilai Rp 9 miliar."

Dalam penggeledahan selama enam setengah jam di ruangan Setya—yang juga menjabat Bendahara Umum Golkar—penyidik KPK membawa sejumlah kardus berisi dokumen. Setya sendiri memilih menyelinap lewat tangga darurat untuk menghindari wartawan. Ketika menjadi saksi dalam persidangan, Setya membenarkan menerima Rusli dan Lukman di ruang kerjanya. "Hanya sepuluh menit, dan tidak membahas soal dana PON."


Jerat Rasuah Kader Beringin

Sejumlah politikus Partai Golkar terseret dalam perkara suap penambahan anggaran PON XVIII di Riau. Tiga sudah menjadi pesakitan, dua lainnya terancam.

Rusli Zainal

  • Jabatan: Ketua DPP Golkar dan Gubernur Riau
  • Status: Tersangka
  • Tuduhan: Memerintahkan dan menerima suap
  • "Saya tidak tahu apa-apa soal suap itu. Tidak ada perintah dari saya."

    Faisal Aswan

  • Jabatan: Anggota DPRD Riau
  • Status: Divonis bersalah
  • Tuduhan: Menerima suap revisi Perda PON

    Zulfan Heri

  • Jabatan: Anggota DPRD Riau
  • Status: Divonis bersalah
  • Tuduhan: Menerima suap revisi Perda PON

    Abubakar Siddik

  • Jabatan: Anggota DPRD Riau
  • Status: Divonis bersalah
  • Tuduhan: Menerima suap revisi Perda PON

    Kahar Muzakir

  • Jabatan: Anggota Komisi Olahraga DPR
  • Status: Saksi
  • Tuduhan: Menerima uang suap dari Lukman Abbas
  • "Dia bilang kasih duit itu ajudan saya, Acin. Padahal tidak ada itu."

    Setya Novanto

  • Jabatan: Ketua Fraksi DPR dan Bendahara Umum Golkar
  • Status: Saksi
  • Tuduhan: Ikut rapat suap penambahan anggaran
  • "Pertemuan itu hanya sepuluh menit, dan tidak membahas dana PON."

    PBB Melenggang ke Pemilu 2014

    Komisi Pemilihan Umum akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang menjadi peserta Pemilihan Umum 2014, karena tidak mengajukan perlawanan atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara. Ketua KPU Husni Kamil Manik berdalih langkah hukum itu tidak dilakukan karena khawatir merugikan PBB dalam persiapan pendaftaran calon legislator. "Jika itu dilakukan, masa pendaftaran akan terlampaui," katanya.

    Keputusan meloloskan PBB diambil dalam rapat pleno KPU minus Hadar Nafis Gumay, yang sedang berada di Korea Selatan. KPU memberikan nomor urut 14 untuk PBB setelah 10 partai dan 3 partai lokal Aceh diputuskan lolos. "Kami bersyukur lolos, dan KPU harus mengakui mereka kalah di pengadilan," ujar Ketua Majelis Syura PBB Yusril Ihza Mahendra.

    KPK Periksa Petinggi PKS

    Pengusutan perkara suap dalam pembagian kuota impor daging yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Taufik Ridho dan Ketua DPP Bidang Pengembangan Ekonomi Jazuli Juwaini diperiksa penyidik pekan lalu.

    "Taufik Ridho diperiksa sebagai saksi Luthfi," ujar Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Jazuli dimintai keterangan untuk tersangka Ahmad Fathanah, kolega Luthfi yang tertangkap tangan menerima suap Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging.

    Taufik mengaku ditanyai penyidik soal anggaran dasar partai. Adapun Jazuli dicecar karena diketahui menjual Toyota Prado kepada Ahmad Fathanah senilai Rp 600 juta. "Bukan soal impor daging," katanya.

    Ibas Laporkan Yulianis

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono melaporkan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyatakan Yulianis telah salah menuduh dirinya pernah menerima uang US$ 200 ribu. "Saya tidak pernah menerima uang seperti yang dikatakan Yulianis," katanya.

    Pada 16 Maret lalu, Yulianis menyatakan Permai Group mengucurkan dana US$ 200 ribu kepada Ibas—panggilan Edhie Baskoro—pada saat Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010. Dana itu bersumber dari anggaran proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang.

    Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan bahwa Ibas hanya melaporkan Yulianis. "Bukan media." Yulianis menolak menanggapi pelaporan itu.

    Hakim Penerima Suap Ditangkap

    Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ketika menerima suap dalam putusan korupsi Dana Bantuan Sosial senilai Rp 66,6 miliar. Dia diciduk penyidik KPK seusai salat Jumat, pekan lalu. "Sudah di-OTT (operasi tangkap tangan)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

    Setelah ditangkap, Setyabudi dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Sang hakim diduga menerima suap Rp 150 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan oleh seseorang. Perkara yang ditanganinya itu menjerat tujuh terdakwa. Majelis menghukum mereka satu tahun penjara, jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang 3-4 tahun penjara.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus