Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

2 April 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Neneng 'Bermalam' di Malaysia

LOKASI persembunyian Neneng Sri Wahyuni tercium Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ia jadi buron sejak Agustus tahun lalu. Sumber Tempo mengatakan tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu sekarang berdiam di sebuah kota di Malaysia. "Dia memiliki status berdiam permanen di negara jiran itu," katanya.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian RI untuk memperjelas posisi Neneng. "Kemungkinan tim kami ikut menjemput kalau sudah benar-benar jelas tempatnya," katanya, Kamis pekan lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan sudah mengetahui lokasi persembunyian istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu.

Neneng dan Nazaruddin diduga menerima Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor Neneng pada 24 Mei 2011. Namun, sehari sebelumnya, dia terbang ke Singapura, dengan alasan mendampingi Nazaruddin berobat. Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin mengaku kliennya mengetahui posisi Neneng.

Hengkang Lewat Dua Pintu
Sehari sebelum dicekal, Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin terbang ke Singapura. Tiga bulan kemudian, dua anak pasangan itu dan pembantu rumah tangganya menyusul. Berikut ini data perlintasan mereka.

Neneng Sri Wahyuni
Tempat dan tanggal lahir: Pekanbaru, 15 Februari 1982
Alamat: Taman Rasuna Tower 9-8 FFT009/011
Tinggi: 170 cm

  • 23 Mei 2011, Neneng dan Nazaruddin terbang lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GIA 834.
  • 29 Juli 2011, Malikah Syahirah Nazaruddin dan M. Sulthan al-Hakim, ditemani pembantu mereka, Yanti Apriliani, keluar dari Indonesia menuju Singapura lewat Pelabuhan Laut Batam, Kepulauan Riau.

    Pengelola Pesantren Syiah Siapkan Saksi

    SETELAH menjadi tersangka kasus penodaan agama, pengelola pesantren Misbahul Huda, Tajul Malik, menyiapkan saksi untuk meringankan tuduhan kepadanya. "Ada dua saksi fakta, yaitu dua murid Tajul dan saksi ahli, Ghazali Said dari IAIN Sunan Ampel, Surabaya," kata Otman Ralibi, pengacara Tajul, Jumat pekan lalu.

    Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi menetapkan Tajul sebagai tersangka pada 15 Maret lalu. Tokoh Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Sampang, Madura, ini seharusnya menjalani pemeriksaan pada 19 Maret 2012. Namun baru Rabu pekan lalu dia datang ke kantor polisi.

    Pada 29 Desember tahun lalu terjadi pembakaran dua unit rumah, madrasah, dan musala di Sampang. Insiden ini dipicu oleh konflik internal keluarga beraliran Sunni dan Syiah. Namun, Otman menegaskan, pengikut ajaran Tajul tak akan melawan penetapan Tajul sebagai tersangka dengan kekerasan. "Akan kami ikuti proses hukum ini," kata Otman.

    Djan Faridz Dicopot

    PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama akan mencopot Djan Faridz dari kursi Ketua Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta. "Tapi, sebelum surat keputusan pemberhentian dikeluarkan, kami harap dia mengundurkan diri," kata Khatib Am PB NU Malik Madani, Jumat pekan lalu.

    Pemberhentian Djan dilakukan karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PB NU mengatur seorang pengurus NU tidak boleh rangkap jabatan politis. "Kami jamin bukan karena alasan money politics," kata Malik. Hingga tulisan ini diturunkan, Djan belum bisa dimintai komentar.

    Sejak November tahun lalu, rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziah PB NU telah memberi opsi kepada Djan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan sejak diangkat menjadi Menteri Perumahan Rakyat pada 17 Oktober 2011. Dewan Syuriah akhirnya menulis surat yang menginstruksikan Ketua Umum PB NU memberhentikan Djan pada 26 Maret lalu. "Karena yang bersangkutan berlarut-larut tidak mengundurkan diri," kata Malik.

    Peran Muhaimin Hilang, KPK Ajukan Banding

    KOMISI Pemberantasan Korupsi akan mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam perkara proyek infrastruktur wilayah transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

    Pengajuan permohonan banding ditempuh karena pertimbangan hakim tak menyebutkan keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar dalam putusan terhadap dua terdakwa itu. "Kami akan banding untuk menguatkan dakwaan kami," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis pekan lalu.

    Menurut Johan, KPK yakin duit suap dari Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, sebesar Rp 1,5 miliar yang menjadi perkara itu sedianya akan diberikan kepada Muhaimin. Nyoman dan Dadong, yang masing-masing dihukum tiga tahun penjara, dituntut sebagai perantara suap untuk Muhaimin, yang berulang kali membantah terlibat kasus rasuah tersebut.

    Wali Kota Semarang Minta Penangguhan

    SETELAH ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro berencana meminta penangguhan penahanan. "Senin (hari ini) akan kami ajukan, meskipun biasanya tidak dikabulkan," kata pengacara Soemarmo, Hendra Heriansyah, Jumat pekan lalu.

    Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Soemarmo setelah memeriksa politikus PDI Perjuangan itu selama delapan jam. "Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

    Jika penangguhan penahanan tidak dikabulkan, Hendra meminta penyidik tak menunda proses hukum. Apalagi, Hendra melanjutkan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, jaksa penuntut umum telah menuntut Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

    Penetapan Soemarmo menjadi tersangka merupakan pengembangan kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan terdakwa Zaenuri serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Zaenuri bersama kedua anggota Dewan tersebut pada 24 November 2011 di depan kantor DPRD Semarang beserta uang dugaan suap Rp 40 juta.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus