Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

25 April 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

>Uji Coba Rudal Yakhont

Tepat pukul 10.30 WIB Rabu pekan lalu, rudal Yakhont meluncur dari KRI Oswald Siahaan 354, yang terapung di Samudra Hindia, di sebelah barat Ujung Kulon, Banten. Targetnya 250 kilometer dari posisi Oswald, yakni KRI Teluk Bayur 502, yang sudah tak terpakai. Uji coba senjata strategis ini disaksikan para petinggi TNI Angkatan Laut, Kementeriana Pertahanan, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta perwakilan dari Rusia.

KRI Oswald merupakan kapal tempur kelas fregat buatan Belanda. Rudal Yakhont, yang terpasang pada kapal ini, memiliki jarak tembak maksimal 300 kilometer, ketinggian terbang 14 kilometer, dan daya ledak 300 kilogram. Beratnya 3 ton dengan panjang 8,9 meter dan diameter 72 sentimeter.

Rudal Yakhont yang diuji itu merupakan satu dari empat rudal yang dibeli pemerintah Indonesia dari Rusia melalui PT Rajawali Nusa Cemerlang seharga Rp 362 miliar. Namun rudal yang dipesan berdasarkan kontrak 21 Desember 2005 itu terlambat datang. Seharusnya tiba pada 28 Desember 2009, sang rudal baru datang akhir tahun lalu. Keterlambatan ini disebabkan oleh berakhirnya kerja sama teknis militer Indonesia-Rusia pada 2009.

Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muda Among Margono mengatakan pembelian rudal ini mesti mendapat persetujuan enam lembaga di Rusia, yaitu Federal Service of Military and Technical Cooperation Rusia, badan legislatif (Duma), Badan Antariksa Nasional, Departemen Pertahanan, Departemen Perdagangan, dan Departemen Keuangan. "Dan terakhir Presiden Putin, yang menyetujui pembelian Yakhont ini ketika berkunjung ke Indonesia pada 2007," kata Among.

Bekas Pejabat Kehutanan Dihukum

Mantan Kepala Biro Perencanaan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto divonis tiga tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada 2006-2007. "Terdakwa melanggar pasal penyalahgunaan wewenang," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin pekan lalu.

Vonis ini lebih rendah satu setengah tahun dari tuntutan jaksa. Nani mengatakan perbuatan Wandojo menunjuk langsung PT Masaro Radiokom merugikan negara Rp 8,93 miliar. Menanggapi vonis ini, Wandojo mengaku hanya menjalankan perintah Menteri Kehutanan saat itu, yakni M.S. Kaban. "Saya ini dijadikan tumbal," katanya.

Tebusan untuk Lanun Somalia

Upaya pembebasan 20 awak kapal MV Sinar Kudus yang disandera lanun Somalia masih gelap. Keluarga korban meminta pemerintah segera menempuh jalur diplomasi dengan membayar uang tebusan. "Hanya dengan jalan itu anak saya kemungkinan besar akan selamat," kata Andreas Tande, ayah Christian Tande, salah satu awak kapal, Kamis pekan lalu.

Muhammad Sala, seorang perompak, awal pekan lalu menjamin keselamatan semua awak. "Tuntutan tebusan kami US$ 3 juta," kata Sala seperti dikutip The Philippines Star. Pemerintah menyatakan negosiasi antara pemilik kapal Sinar Kudus, PT Samudera Indonesia, dan perompak Somalia telah menyepakati soal uang tebusan. "Tinggal menyepakati mekanisme pembebasan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Langkah ini dikecam Menteri Luar Negeri Somalia Mohamed Abdullahi Omar Ashar. "Kami, rakyat Somalia, menolak segala bentuk pembayaran uang tebusan," kata Omar dalam konferensi di Dubai, Uni Emirat Arab. Alasannya, pembayaran uang tebusan justru menyuburkan aksi bajak laut, yang merugikan dunia US$ 7 miliar tiap tahun.

Otopsi Ulang Irzen Octa

TIM forensik yang dipimpin dokter Mun¡¯im Idris melakukan otopsi ulang terhadap jasad Irzen Octa di Tempat Pemakaman Umum Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Rabu pagi pekan lalu. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti kekerasan pada tubuh Irzen.

Dari otopsi yang berlangsung dua setengah jam itu ditemukan luka memar di sekujur jasad Irzen. Menurut Mun¡¯im, luka disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. "Ada di perut, tungkai, tangan, kepala, dan lainnya," katanya.

Luka memar seperti yang ditemukan pada tubuh Irzen tidak mengakibatkan kematian. "Tapi bisa memicu kematian," kata ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu. Irzen tewas di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, pada 29 Maret lalu. Sebelum meninggal, ia diduga dianiaya oleh tukang tagih yang diutus Citibank.

Suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB Kamis pekan lalu. Wafid tertangkap tangan menerima tiga lembar cek senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga suap dari kontraktor pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Cek diterima Wafid dari Muhammad Idrus, seorang pengusaha, dan Ratna, wanita yang diduga sebagai perantara.

Wisma Atlet merupakan salah satu proyek yang disiapkan untuk penyelenggaraan pesta olahraga Asia Tenggara pada September mendatang. Pembangunan kawasan olahraga ini menelan biaya Rp 3,1 triliun. Hingga saat ini, dana baru cair sekitar Rp 1,1 triliun. Anggota staf Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, membenarkan penangkapan itu. Wafid sejak Jumat pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Arab Saudi Bebaskan 316 TKI

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membebaskan 316 warga Indonesia yang ditahan karena melanggar hukum. Kabar pembebasan ini diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar awal pekan lalu. "Mereka tersebar di 12 provinsi di Saudi," katanya.

Para tenaga kerja itu terjerat berbagai kasus dengan masa hukuman tiga sampai 12 tahun. "Mereka ditahan karena merampok, mencuri, mencopet, dan melakukan perbuatan sihir," kata Patrialis. Tahanan yang dibebaskan itu tidak termasuk 23 warga yang divonis hukuman mati. "Pemerintah Saudi masih mengkaji ulang," katanya.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan kabar pembebasan ratusan warga Indonesia di Arab Saudi belum jelas. Sebab, saat ini terdapat ribuan narapidana yang menjalani proses hukum. "Mereka tidak dipantau seluruhnya oleh pemerintah," kata Anis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus