Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

26 April 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Misbakhun Dibela Anggota DPR

ANGGOTA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Misbakhun, diperiksa sebagai saksi atas tersangka Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century, Rabu pekan lalu. Misbakhun, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat kredit fiktif di bank yang sama, ditemani sejumlah anggota Dewan. Di antaranya politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal, dan politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Lili Chodijah Wahid.

"Apa pun kasusnya, kami akan mendampingi Misbakhun," kata Lili, adik kandung mantan presiden Abdurrahman Wahid. Sedangkan Akbar menyatakan memberikan dukungan moril kepada Misbakhun. Menurut dia, pengusutan kasus koleganya itu merupakan upaya pengalihan perhatian dari kasus Bank Century.

Misbakhun menjadi tersangka kasus dugaan letter of credit fiktif antara perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional, dan Century. Ia juga sempat berkonsultasi dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengkritik sikap anggota Dewan. Menurut dia, pendampingan sebagai solidaritas sah saja, tapi menjadi tidak etis jika mereka melakukan pembelaan politik. "Jangan sampai DPR membela mati-matian dan menganggap Misbakhun pasti bersih," ujarnya.

Atasan Gayus Dianggap Bersih

DIREKTORAT Jenderal Pajak merehabilitasi empat dari sepuluh pejabat Direktorat Keberatan dan Banding yang dibebastugaskan dalam kaitan dengan kasus Gayus Halomoan P. Tambunan. Pejabat yang dipulihkan adalah mantan Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali Erma Sulistyarini dan mantan Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I Dwi Astuti.

Dua lagi, Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan serta Pejabat Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Agus Budiono, dan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan IV merangkap Pejabat Pengurangan dan Keberatan Emir Herteniza. "Mereka dinyatakan tidak bersalah," kata Direktur Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsya di Kementerian Keuangan, Rabu pekan lalu.

Meski direhabilitasi, Direktorat Jenderal Pajak tak otomatis mengembalikan mereka ke posisi semula. Indonesia Corruption Watch meminta proses pemeriksaan atasan Gayus dibeberkan kepada publik. "Agar ada kejelasan mengapa mereka dianggap tidak terlibat," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh.

Kerusuhan Batam, 9 Cedera

SEKITAR 5.000 karyawan perusahaan galangan kapal PT Drydocks World Graha, Tanjung Uncang, Batam, mengamuk dan merusak kendaraan serta kantor perusahaan tersebut, Kamis pekan lalu. Akibatnya, lima karyawan asal India dan empat pekerja lokal menderita luka berat.

Peristiwa itu dipicu ucapan "Indonesian stupid" yang diduga dilontarkan oleh penyelia Drydocks asal India, Ghesa Prabaharan. Kepolisian Kota Besar Batam menetapkan Ghesa sebagai tersangka pemicu kerusuhan setelah memeriksa 39 saksi yang mendengar langsung ucapannya itu. "Ghesa diancam hukuman penjara di bawah lima tahun," kata wakil juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Zainuri Lubis.

Chief Executive Officer Drydocks, Dennis Welch, meminta maaf atas insiden tersebut dan berjanji akan memperbaiki kesejahteraan karyawan lokal, yang sering mengeluhkan kesenjangan upah mereka dengan pekerja asing, di anak perusahaan Drydocks Group itu. Welch juga memulangkan semua pekerja asal India dan menjamin tak akan memecat karyawan Indonesia yang terlibat kerusuhan.

Pesawat Tabrak Motor, 3 Tewas

PESAWAT latih menabrak sepeda motor yang melintasi landasan pacu Lapangan Udara Budiarto, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug, Tangerang, Senin pekan lalu. Akibatnya, Yopi Hermawan, 17 tahun, dan Azzumar, 22 tahun, tewas seketika. Yopi, warga Kampung Kemuning, Curug, siswa kelas I Jurusan Teknologi Komputer dan Jaringan Sekolah Menengah Kejuruan Bhakti Anindya di Jalan Merdeka, Tangerang. Azzumar karyawan Alfamart Legok 2 yang tinggal di Serang.

Teeza Ariaputra, 27 tahun, yang semula kritis dan dirawat di Siloam Hospitals Karawaci, akhirnya wafat pada Jumat pekan lalu. Teeza adalah instruktur yang menerbangkan pesawat. Seorang lagi taruna penerbang, Sephazka Abdillah, 19 tahun, masih kritis dan dirawat di rumah sakit yang sama. Tabrakan mengakibatkan pesawat rusak parah: bagian depan hancur dan sayapnya patah.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30, ketika pesawat latih TB-10 buatan Prancis, 2003, itu akan menyentuh landasan. Menurut anggota tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan, Sulaiman Dayan Lasmana, pesawat melayang di sekitar Sekolah Tinggi Penerbangan dengan ketinggian 1.500-3.000 kaki, atau 450-900 meter. Pada saat pesawat akan mendarat, tiba-tiba di landasan pacu melintas sepeda motor Honda Vario yang dikendarai berboncengan Yopi dan Azzumar. "Pesawat langsung menyambar sepeda motor," kata Sulaiman.

Meluruskan Sejarah Mbah Priok

PEMINAT sejarah Jakarta, Alwi Shahab, menyatakan banyak hal tentang Mbah Priok, atau Habib Al-Hadad, yang beredar di masyarakat tak sesuai dengan fakta sejarah. Alwi mewawancarai sejumlah sumber dan menelisik kembali bukti-bukti tertulis untuk meluruskan sejarah Mbah Priok ini, tanpa ingin mengaitkannya dengan kerusuhan di Koja, Jakarta Utara, Rabu dua pekan lalu. "Biar sejarah tidak simpang-siur," kata Alwi, Jumat pekan lalu.

Ia menyatakan sejarah Tanjung Priok tidak ada kaitannya dengan Mbah Priok. Nama Tanjung Priok sudah dikenal sejak abad pertama Masehi, jauh dari masa hidup Mbah Priok. Cerita yang beredar selama ini menyebutkan Mbah Priok lahir pada 1726 dan wafat pada 1756. Berdasarkan kajian Alwi, Mbah Priok adalah cicit Sultan Hamid Palembang. Sultan Hamid kelahiran 1750 dan wafat dalam usia 70 tahun pada 1820. "Urutan tahunnya tak pas," kata Alwi. "Cicit pasti lebih muda daripada kakek buyutnya."

Mbah Priok, kata Alwi, ingin mensyiarkan Islam di Pulau Jawa karena terinspirasi perjuangan Fatahillah dan para wali di Jawa. Panggilan itu yang menyemangati Mbah Priok berlayar ke Jawa pada usia sangat muda. Di tengah pelayaran, kapalnya karam tapi dia selamat dengan memanfaatkan periuk untuk mengapungkan tubuhnya hingga ke pantai. Setibanya di darat, Mbah Priok mendapat pertolongan masyarakat, dan sejak itu menjadi penceramah agama, dan wafat setahun setelah tiba di sana.

Gubernur Sumatera Utara Tersangka Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa pekan lalu. Juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., menjelaskan korupsi terjadi ketika Syamsul menjabat bupati di kabupaten itu, pada 2000-2007.

Komisi menduga negara dirugikan Rp 102,7 miliar, tapi dalam pengusutan Syam-sul mengembalikan uang sekitar Rp 61 miliar. "Ada penyalahgunaan anggaran daerah," kata Johan. Syamsul sendiri menyatakan siap diperiksa karena merasa tidak pernah menilap uang negara. Ia juga membantah sudah mengembalikan uang Rp 61 miliar.

Mantan Menteri Kesehatan Divonis 2 Tahun

MANTAN Menteri Kesehatan Achmad Sujudi divonis penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di kawasan timur Indonesia pada 2003. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jupriyadi, Jumat pekan lalu. Hakim menilai Sujudi menggelembungkan harga alat-alat kesehatan yang dibeli dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2003. Tindakannya merugikan negara Rp 104,47 miliar.Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sujudi juga dinilai tak perlu membayar uang pengganti suap Rp 700 juta dari PT Kimia Farma Trading dan PT Rifa Jasa Mulya, rekanan proyek yang ditunjuk langsung olehnya. "Penerimaan uang Rp 700 juta untuk pernikahan putrinya maupun pembelian alat-alat musik tidak terbukti," kata Jupriyadi. Penasihat hukum Sujudi, Humprey Djemat, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus