Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

25 Januari 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Antasari Dituntut Hukuman Mati

ANTASARI Azhar dituntut hukuman mati karena dituduh memerintahkan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, pada Maret 2009. ”Dalam persidangan, tak ditemukan hal yang meringankannya,” kata jaksa Cyrus Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

Cyrus mengatakan Antasari terbukti menganjurkan orang lain melakukan pembunuhan berencana. Antasari juga telah melakukan sepuluh hal yang memberatkan selama di pengadilan. Salah satunya: mempersulit dan membuat gaduh persidangan. Antasari mengaku tak terkejut atas tuntutan itu. Ia akan segera mengajukan pembelaan. ”Sejak awal, ambisi jaksa penuntut umum terlalu tinggi untuk menuntut saya,” katanya.

Pengacara Antasari, Juniver Girsang, mengatakan tuntutan jaksa tak sesuai dengan fakta persidangan karena sejumlah saksi menyatakan Antasari tak terlibat. Juniver mengatakan semula menyangka jaksa akan menuntut 15 atau 20 tahun penjara. ”Tuntutan mati itu membabi-buta,” katanya.

Jaksa juga menuntut hukuman mati kepada bekas Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dalam persidangan terpisah. Terdakwa lain, Jerry Hermawan Lo, dituntut hukuman penjara 15 tahun.

Wiliardi dituntut hukuman mati lantaran dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menyuruh orang lain membunuh Nasrudin. Pengacara Wiliardi, Santrawan Paparang, menilai tuntutan itu berlebihan. ”Jika mengikuti fakta, mestinya Wiliardi bebas,” ujarnya.

Polisi Syariah Diprotes

AKTIVIS lembaga swadaya masyarakat Aceh menuntut polisi syariah dibubarkan. Aparat yang muncul setelah syariat Islam diberlakukan di Aceh itu dinilai sewenang-wenang. ”Mereka tak berhak menangkap orang,” kata Evi Narti Zein, Direktur Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Hak Asasi Manusia, Selasa pekan lalu.

Protes ini adalah reaksi atas tiga polisi syariah yang memerkosa gadis 20 tahun di ruang tahanan Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam, 8 Januari 2010. Dua dari tiga polisi syariah itu kini jadi tersangka, sedangkan seorang lainnya melarikan diri. Awalnya polisi mengaku memergoki dara muda itu berkhalwat bersama teman lelakinya. Pasangan itu ditangkap—yang perempuan lalu diperkosa.

Sejumlah aktivis menuntut polisi syariah diganti unit khusus yang berada di bawah polisi. Saat ini polisi syariah bernaung di bawah pemerintah daerah dan Departemen Dalam Negeri. Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menolak pembubaran itu. ”Jangan dibubarkan hanya karena kesalahan segelintir orang,” katanya. Polisi Syariat Islam didirikan berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Nomor 7 Tahun 2008, dan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2004. Tugasnya: menegakkan hukum Islam di Aceh.

Provinsi Peringkat Rendah

KEMENTERIAN Dalam Negeri menyatakan belum ada daerah otonomi yang menduduki peringkat sangat tinggi dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari hasil evaluasi sementara, hanya ada tiga provinsi berperingkat tinggi, dua sedang, dan dua rendah. Provinsi lain masih dalam proses penilaian.

Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kartiko Purnomo mengatakan evaluasi kerja itu berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada 2007. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri masih mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah 2008.

Peringkat evaluasi itu berdasarkan indikator indeks pembangunan manusia, di antaranya kemajuan sumber daya manusia, kesehatan, dan pelaksanaan otonomi.

Kartiko mengatakan sebagian daerah berperingkat rendah merupakan hasil pemekaran. ”Separuh daerah otonom pemekaran masih memprihatinkan,” ujar Kartiko.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tak akan mengumumkan hasil evaluasi pemekaran daerah. Menurut dia, hasil evaluasi itu bisa digunakan sebagai isu politik di daerah. ”Bisa saja lawan politik kepala daerah menggunakan hasil evaluasi untuk menyerang,” kata Gamawan, Jumat pekan lalu.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Agung Pambudhi mengatakan pelaksanaan otonomi daerah belum sepenuhnya berhasil. ”Berdasarkan survei kami, hanya sekitar 10 persen daerah otonom yang berhasil,” katanya.

Presiden: Jangan Asal Tangkap Kepala Daerah

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan aparat penegak hukum tak asal menangkap kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Menurut dia, penahanan kepala daerah bisa mengganggu jalannya pemerintahan di daerah itu. ”Ada kejadian wali kota dan wakilnya ditahan, terus siapa yang menjalankan kegiatan daerah?” kata Presiden dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Madiun, Jawa Timur, Selasa pekan lalu.

Presiden mengatakan penegakan hukum harus berangkat dari fakta dan tak bisa dilakukan berdasarkan laporan yang tidak bertanggung jawab, fitnah, atau berita yang tak jelas sumbernya.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Sujono mengatakan kriminalisasi pejabat publik di daerah merupakan isu utama dalam rapat kerja nasional di Madiun. Menurut dia, sebagian besar bupati di Indonesia mengeluhkan terjadinya praktek penegakan hukum yang tak sesuai dengan semangat otonomi daerah. Sujono mengatakan banyaknya kepala daerah yang ditahan akan mengganggu aktivitas pemerintahan. ”Bagaimana kalau 50 persen bupati ditahan?” kata Bupati Pacitan ini.

Hambali Akan Disidang di Amerika

HAMBALI alias Ridwan Isamudin, tersangka kasus bom Bali 2002, akan disidang di Washington, DC, Amerika Serikat, dalam waktu dekat. Rabu pekan lalu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mempertanyakan rencana itu. ”Hambali masih warga negara Indonesia, kami akan minta penjelasan pemerintah Amerika,” katanya. Sejauh ini pemerintah Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi perihal rencana sidang tersebut.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Hambali adalah buron polisi di banyak negara. ”Tempat kejadian (kasus)-nya di berbagai tempat,” katanya. Hambali diduga terlibat aksi terorisme di Bangkok dan otak serangan bom pesawat 9 September 2001 di gedung World Trade Centre New York, Amerika. Ia juga dituding terlibat dalam bom Bali 2002. Karena yuridiksinya di Amerika, Hambali dianggap menjadi kewenangan Amerika. ”Dia bisa diadili di Indonesia, tapi harus melalui proses antarpemerintah.”

Hambali ditangkap di Thailand, 15 Agustus 2003, lalu diserahkan ke Dinas Intelijen Amerika (CIA). Dia sempat ditahan di beberapa penjara rahasia sebelum akhirnya mendekam di penjara Guantanamo, Kuba.

Polisi Indonesia pernah mengirim sebuah tim dipimpin Brigadir Jenderal Ariyanto Sutadi ke Guantanamo untuk menemui Hambali. Menurut juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, dalam kunjungan itu tim Indonesia tak diizinkan bertemu dengan tersangka. Namun, menurut sumber Tempo di pasukan khusus antiteror Detasemen 88, tim telah berbicara dengan Hambali tapi merahasiakan isi percakapan itu kepada publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus