Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RI-Australia Bahas Penyelundupan Manusia
Indonesia dan Australia sepakat menerapkan Perjanjian Lombok (Lombok Treaty) guna memperkuat kerja sama dua negara dalam memberantas penyelundupan manusia. ”Indonesia dan Australia sepakat memperkuat penerapan Perjanjian Lombok di tingkat lapangan,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Nusa Dua, Bali, Rabu pekan lalu, setelah bertemu dengan Perdana Menteri Australia Kevin Rudd.
Menurut Presiden, penguatan di lapangan itu diperlukan agar kedua pihak dapat melakukan aksi cepat untuk mengatasi penyelundupan manusia di perbatasan kedua negara.
Indonesia akan mengekstradisi Hadi Achmadi, warga Iran tersangka kasus penyelundupan manusia. Rudd mengatakan Australia menyambut baik upaya Indonesia untuk mencegah penyelundupan manusia, termasuk proses ratifikasi Konvensi PBB tersebut.
Sebelumnya, sejumlah koran di Australia memberitakan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Afganistan terlibat jual-beli visa seharga US$ 1.500 sebagai titik awal penyelundupan manusia ke Negeri Kanguru. Mereka menulis berita itu berdasarkan wawancara dengan seorang pemimpin komunitas Afganistan di Australia. Namun Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menilai pemberitaan itu merupakan kesimpulan yang gegabah, terkait dengan melonjaknya jumlah kasus penyelundupan manusia.
”Tuduhan itu tidak berdasarkan fakta,” ujar Hassan di Nusa Dua, Bali, Kamis pekan lalu. Menurut dia, media mestinya menyelidiki apakah mereka yang menjadi pendatang gelap itu memakai paspor Afganistan atau negara lain. Juga apakah paspor yang mereka miliki palsu atau asli. Pemerintah Indonesia sendiri mengkategorikan Afganistan sebagai negara yang berada dalam kondisi rawan, dan pengurusan visa menjadi sangat ketat.
Taswin Dihukum Empat Tahun
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi memvonis Taswin Zein—bekas pemimpin proyek pengadaan alat untuk Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja—penjara empat tahun. Ketua majelis hakim Kresna Menon mengatakanbterdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain divonis penjara, ”Terdakwa didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kresna ketika membacakan vonis, Kamis pekan lalu. Taswin juga dikenai denda Rp 100 juta sebagai uang pengganti korupsi yang dilakukannya. Kuasa hukum Taswin, Don Ritto, mengaku kecewa dengan putusan ini. ”Majelis hakim tidak mempertimbangkan faktor perintah atasan,” kata dia.
Dalam persidangan terungkap, korupsi Rp 13,8 miliar pada 2004 ini terjadi akibat penunjukan lima rekanan, yaitu PT Mulindo Agung Trikarsa, CV Dareta, PT Panton Pauh Putra, PT Suryantara Purna, dan PT Gita Vidya Hutama. Tindakan ini disetujui pejabat eselon satu departemen itu, termasuk Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja saat itu. Dalam persidangan, Fahmi menyatakan harus menyelesaikan sejumlah proyek dalam seratus hari pertama masa kerja kabinet.
Mantan Duta Besar Jadi Tersangka
KEJAKSAAN Agung menetapkan dua mantan Duta Besar Indonesia untuk Republik Rakyat Cina sebagai tersangka korupsi. Keduanya adalah Letnan Jenderal Purnawirawan Kuntara dan Laksamana Madya Purnawirawan A.A. Kustia. Keduanya diduga melakukan pungutan liar 10,3 juta yuan dan US$ 9.613 (total sekitar Rp 200 juta) pada periode 2000-2004.
”Kesimpulan pemeriksaan di sana mendukung pembuktian dan memberatkan tersangka,” kata Jasman Pandjaitan, juru bicara Kejaksaan Agung, kepada pers Rabu pekan lalu. Ini merupakan hasil pemeriksaan kejaksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen di Kedutaan Besar Indonesia di negeri itu.
Awal bulan ini, tim penyidik Kejaksaan Agung berangkat ke Cina untuk mengumpulkan bukti. Dari pengecekan di lapangan, tim menemukan adanya dana pembuatan visa yang tidak disetor ke kas negara. Kuntara menyatakan baru mengetahui status tersangka itu dari media. ”Tapi saya siap diperiksa,” katanya.
KPK Tangkap Bupati Situbondo
KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Ismunarso, Bupati Situbondo, Jawa Timur, Rabu pekan lalu. ”Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk 20 hari pertama,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Rabu malam.
Penahanan Ismunarso ini dilakukan setelah ia diperiksa selama tujuh jam di kantor Komisi. Ismunarso ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 November 2008. Selain menahan Ismunarso, Komisi beberapa kali menggeledah kantor Ismunarso di Situbondo.
Ismunarso diduga menyelewengkan Rp 80 miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Situbondo 2005-2008. Dana itu digunakan untuk melakukan investasi di PT Sentra Artha Utama pada 2005-2007. Sayangnya, investasinya merugi, sehingga kas negara bobol Rp 43,7 miliar. ”Tersangka memerintahkan bendahara daerah Situbondo membuat rekening kas daerah yang digunakan untuk penyimpanan dana tersebut,” ujar Johan.
Pengacara Ismunarso, Muhammad Fauzy, mengatakan kliennya kecewa karena langsung ditahan di pemeriksaan awal. ”Padahal kan prosedur penahanan yang lainnya tidak seperti ini,” ujar Fauzy. Tim pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan.
SBY Ingatkan Delapan Potensi Korupsi
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan delapan potensi praktek korupsi dan kolusi yang harus diwaspadai. Pernyataan itu disampaikan Presiden pada saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Silang Monas, Jakarta, Selasa pekan lalu.
Kedelapan wilayah rawan korupsi dan kolusi itu adalah sektor pendapatan negara, anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, kolusi antara penguasa dan pengusaha, bisnis pejabat negara, markup tender barang, pajak bea cukai, pungutan perekrutan terhadap pegawai, dan pengurusan izin yang menyimpang.
”Saya berharap wilayah rawan korupsi ini diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan dan bisa menyelamatkan keuangan negara kita,” kata Yudhoyono. Diakuinya, penanganan pemberantasan korupsi memerlukan kepemimpinan yang tangguh dari tingkat yang paling atas.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih. Menurut dia, dalam dua tahun terakhir, pemberantasan korupsi telah terlihat hasilnya. ”Harus kita lanjutkan untuk Indonesia yang bersih dan terbebas dari korupsi,” katanya.
Buron BLBI Ditangkap di Australia
KEJAKSAAN Agung menyatakan buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, telah ditangkap. Menurut ketua tim pemburu koruptor Muchtar Arifin, Adrian ditangkap polisi Australia di Perth, Australia, Jumat dua pekan lalu. ”Dia kini ditahan di sana,” kata Muchtar di Jakarta, Selasa pekan lalu.
Adrian adalah bekas bos PT Bank Surya. Bersama Bambang Sutrisno (wakil presiden komisaris), ia didakwa menyalurkan kredit kepada lebih dari 100 perusahaan fiktif hingga merugikan negara Rp 1,9 triliun. Di pengadilan yang tidak pernah mereka hadiri, keduanya divonis hukuman seumur hidup.
Menurut Muchtar, Adrian akan menghadapi persidangan ekstradisi di Australia. Tapi tim pemburu koruptor ingin mempercepat pemulangan mereka. Sebab, kalau mengikuti proses pengadilan ekstradisi, bisa sampai dua setengah tahun. ”Itu bisa menghambat pengembalian Adrian ke Indonesia,” kata Muchtar. Bekas pengacara Andrian, Denny Kailimang, menyarankan Adrian bersedia segera dibawa kembali ke Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo