Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KELOMPOK masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut keputusan tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu. Mereka menilai langkah penyelesaian tersebut akan memutihkan kejahatan para pelaku pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.
“Akhirnya dianggap selesai begitu saja atau diputihkan,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Rabu, 17 Agustus lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo