Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Nadiem Makarim Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar, Begini Prosedurnya

Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut gelar profesor milik Taruna Ikrar, dosen di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

6 November 2023 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Taruna Ikrar. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut gelar profesor bagi dr Taruna Ikrar MBiomed PhD. Dilansir dari ppdikti, Taruna Ikrar merupakan dosen di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taruna Ikrar disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor melalui Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Namun, baru setahun, keputusan penyetaraan gelar profesor tersebut dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.

Taruna Ikrar sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi. Salah satunya terjadi ketika seorang warganet alumnus UGM Ferizal, menulis pertanyaan terbuka di media sosial, ditujukan ke Rektor UGM dan Panglima TNI. Pertanyaannya terkait beberapa klaim Taruna, seperti tentang nominasi Nobel 2016, profesor biomedik, dekan di Pacific Health Sciences University (PHSU), dan Presiden BioBlast Discovery.

Selain itu, pada 2017 Taruna juga mengaku berafiliasi sebagai dekan dan profesor di National Health University (NHU) atau Pacific Health University (PHSU) dengan menunjukkan dua surat pengangkatan. Namun, menurut peneliti bioteknologi di Surya University Sidrotun, mengungkapkan terdapat beberapa cacat administrasi dalam surat keterangan pengangkatan tersebut. Pertama, tanda tangan pimpinan universitas yang tidak konsisten.

Kedua, Taruna adalah peneliti postdoktoral selama 5 tahun dan sebagai asisten spesialis selama 3 tahun. "Ini membantah kesan yang diciptakan Taruna ke publik Indonesia yang jejak digital tertulis dan audiovisual mudah didapatkan: staf akademik, spesialis senior, atau bahkan adjunct research professor," kata Sidrotun. Selain itu, Taruna pun sebenarnya tidak memiliki paten dan tidak punya ijin praktek dokter di Amerika.

Prosedur Cabut Gelar Profesor

Profesor merupakan istilah lain dari guru besar yang bertugas sebagai seorang pendidik sekaligus peneliti yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas, sebagai wujud dari pengabdian dalam bidang akademik dan implementasi tri dharma perguruan tinggi.

Menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi. Untuk memperoleh gelar profesor, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dan diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai jabatan akademik guru besar, seseorang harus melaui jenjang asisten ahli, lektor, dan lektor kepala. Sementara jabatan fungsional akademik dosen diperoleh setelah memenuhi ketentuan dan angka kredit sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 17 Tahun 2013 juncto PermenPAN-RB No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Mendikbud No. 92 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 2005, dosen dapat diberhentikan dari jabatannya karena beberapa faktor sebagai berikut.

  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Atas permintaan sendiri
  • Tidak dapat melaksanakan kewajiban secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit secara jasmani dan/atau rohani
  • Berakhirnya masa perjanjian atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara satuan pendidikan
  • Melanggar sumpah dan janji jabatan
  • Melanggar perjanjian kerja sama
  • Melalaikan kewajiban menjalankan tugas selama satu bulan.

Jika seorang dosen dianggap mengalami faktor di atas, secara otomatis jabatan fungsional seperti gelar profesor juga dapat dicabut.

 

ANANDA BINTANG I DWI ANDIKA l AMRI MAHBUB

Pilihan Editor: Ini Sikap I-4 Soal Kontroversi Taruna Ikrar                                                                    

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus