Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua Wadah Pegawai KPK Diperiksa Dewan Pengawas

Rangkaian berita sepekan.

21 Maret 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, seusai diperiksa Dewan Pengawas KPK, di Gedung KPK, Jakarta, 18 Maret 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ketua Wadah Pegawai KPK diperiksa Dewan Pengawas.

  • DKPP pecat anggota KPU Evi Novida.

  • AHY terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat.

Dewan Pengawas KPK Periksa Ketua Wadah Pegawai

KETUA Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap diperiksa selama dua jam oleh Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 16 Maret lalu. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik karena pernyataannya yang mengkritik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke kepolisian. “Yang kami perjuangkan adalah pegawai,” ujar Yudi.

Yudi dilaporkan anggota tim juru bicara KPK, Ian Sabir, akhir Februari lalu. Sebelumnya, ia mempersoalkan pengembalian Rossa dan jaksa yang ditugaskan di KPK, Yadyn Palebangan, ke institusi asal masing-masing. Keduanya menangani kasus dugaan suap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum, yang melibatkan calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, terkait dengan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tak hanya memprotes, Yudi juga mengadukan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas pada 7 Februari lalu. Ia menganggap keputusan pengembalian itu melebihi kewenangan pimpinan KPK. Adapun Ian Sabir membantah kabar bahwa dia melaporkan Yudi. Begitu pula pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri. Ali menyebutkan laporan itu disampaikan bukan dalam kapasitas anggota tim juru bicara.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, mengatakan Yudi hanya dimintai klarifikasi oleh lembaganya. “Tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK, melainkan klarifikasi dan sifatnya tertutup,” kata Albertina.

Pemeriksaan itu dikritik sejumlah organisasi pegiat antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan seharusnya Dewan Pengawas menyelidiki persoalan yang disampaikan Yudi, bukan malah memeriksanya karena memberikan pernyataan di media massa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 


 


Anggota KPU Dipecat

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Evi Novida Ginting Manik dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Selasa, 17 Maret lalu, karena menganggapnya melanggar kode etik. DKPP juga memberikan peringatan keras terakhir untuk lima anggota KPU lain. “Argumentasinya sudah ada dalam diktum,” kata anggota DKPP, Teguh Prasetyo, yang enggan berkomentar banyak mengenai putusan tersebut.

KPU diduga tidak menetapkan Hendri Makaluase sebagai calon terpilih meskipun Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suaranya melampaui rivalnya di Partai Gerindra, Cok Hendri Ramapon. Keduanya merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat.

Evi membenarkan kabar bahwa dia dipecat. Dia berencana menggugat keputusan DKPP karena menganggapnya tak memenuhi prosedur, seperti tak ada ruang pembelaan untuknya.

 


 

Agus Yudhoyono. ANTARA/M Risyal Hidayat

Agus Yudhoyono Jadi Ketua Umum Demokrat

AGUS Harimurti Yudhoyono terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat 2020-2025 secara aklamasi dalam Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Ahad, 15 Maret lalu. Agus terpilih menggantikan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono, yang memimpin Demokrat sejak 2013. Adapun Yudhoyono kembali dipilih menduduki jabatan Ketua Majelis Tinggi.

Saat berpidato membuka kongres, Yudhoyono mengatakan akan tetap berada di Demokrat. “Kami-kami akan tetap di sini dan berjuang bersama,” tuturnya. Agus berjanji membawa Demokrat kembali berjaya seperti saat ayahnya memimpin.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengapresiasi terpilihnya Agus. Dia berpendapat, anak muda harus diberi kesempatan memimpin.




Jadwal Pilkada Tak Berubah

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyebutkan pemerintah tak mengubah jadwal pemilihan kepala daerah serentak pada September 2020 meskipun ada wabah virus corona. “Tidak ada perubahan rencana,” kata Mahfud saat konferensi pers online, Selasa, 17 Maret lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pelaksanaan pilkada serentak karena pandemi global corona. Politikus Partai Gerindra ini menilai wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 berpotensi mengganggu proses pilkada.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020. Dalam kurun waktu tersebut, ada dua tahap pilkada yang harus dilaksanakan, yaitu verifikasi faktual berkas dukungan perseorangan pada 26 Maret-15 April serta pencocokan dan penelitian dalam tahap pemutakhiran data pada 18 April-17 Mei. Menurut Mahfud, persiapan pilkada masih berjalan.

 


 

Evakuasi warga dari perkampungan Distrik Tembagapura di Kabupaten Mimika, Papua, 8 Maret 2020. ANTARA/Sevianto Pakiding

Kelompok Bersenjata Diduga Bakar Gereja

KELOMPOK bersenjata diduga membakar Gereja Kemah Injil Indonesia Klasis Mimika, Jemaat Sinai, di Tembagapura, Papua. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan gereja dibakar pada Kamis, 12 Maret lalu. “Motifnya masih didalami,” ucap Ahmad pada Rabu, 18 Maret lalu.

Gereja itu diduga menjadi tempat persembunyian kelompok bersenjata ketika tim gabungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI melakukan pengejaran. Baku tembak terus terjadi hingga kelompok bersenjata mundur ke kawasan Optiwak. Ribuan warga di sana sebelumnya mengungsi ke Kabupaten Timika.

Dua hari setelah pembakaran gereja, empat anggota kelompok bersenjata tewas dalam baku tembak. Tim gabungan TNI-Polri menyita tiga senapan laras panjang dan beberapa alat perang tradisional.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus