Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan rencana melepaskan nyamuk aedes aegypti yang mengandung wolbachia di Jakarta Barat. Sesuai rencana, nyamuk wolbachia itu akan dilepas pertama kali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini, belum kami mulai, masih persiapan. Jika semuanya siap, termasuk masyarakat, baru kami akan melepaskan nyamuk," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Ahad, 9 Juni 2024.
Wolbachia merupakan bakteri alami pada 60 persen serangga seperti pada lalat buah dan lebah. Meskipun wolbachia tak ditemukan pada nyamuk aedes aegypti, bakteri ini ditransfer ke dalam tubuh nyamuk dan terbukti mampu mengurangi penularan berbagai virus termasuk demam berdarah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk Kementerian Kesehatan, wolbachia dalam tubuh nyamuk aedes aegypti bisa menurunkan replikasi virus dengue sehingga dapat mengurangi kemampuan nyamuk tersebut untuk menularkan demam berdarah.
Ani mengatakan, selain kegiatan pemberantasan sarang nyamuk, pelepasan nyamuk aedes aegypti mengandung wolbachia menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta. Adapun kasus DBD di Jakarta pada Mei lalu mencapai 2.900 kasus.
Ia mengimbau masyarakat agar ikut serta menjaga lingkungan sekitar, di antaranya dengan memeriksa berkala ada atau tidak adanya jentik nyamuk atau tempat perkembangbiakan nyamuk di lingkungannya. "Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab semua orang, untuk memastikan bahwa lingkungan tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk aedes aeygpti harus dicek kembali," kata dia.
Pemerintah DKI Jakarta sudah menerapkan berbagai upaya untuk mencegah penularan deman berdarah. Antara lain, pemerintah provinsinya menerbitkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue. Muatan peraturan ini di antaranya pemberian sanksi kepada warga yang melanggar ketentuan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti. 3M adalah menguras bak mandi, menutup tempat penampungan air, dan menutup barang bekas tempat berpotensi bersarangnya nyamuk.
Sanksi tersebut dimulai dari pemberian teguran tertulis, yang diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah, serta denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Tapi Pemerintah DKI Jakarta membantah akan langsung menerapkan sanksi berupa denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk aedes aegypti. "Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli untuk mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pilihan Editor : Tanggulangi DBD, Kemenkes Lepas Wolbachia di Lima Kota